Orang Kepercayaan Nekat Curi Uang 500 Juta Dalam Brangkas

Orang Kepercayaan Nekat Curi Uang 500 Juta Dalam Brangkas

- in Headline, News, Pasaman Barat
0

Pasaman Barat, bakaba.net – Tersangka pencurian uang sekitar Rp500 juta berhasil ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat

Pencurian di Jalur 32 Nagari Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman terungkap berdasarkan rekaman closed circuit television (CCTV) milik warung pupuk sebelah rumah korban.

Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto didampingi Kepala Satuan Reskrim Iptu Habib Fuad Alhafsi di Simpang Empat, Sabtu mengatakan aksi pencurian itu dilakukan oleh pelaku inisial AL (48) dan SN (48) di rumah korban Madran (72) pada Selasa (22/7) sekitar pukul 08.19 WIB pagi.

“Pelaku mencuri brangkas milik korban yang berisikan sekitar Rp500 juta,” katanya.

Berdasarkan petunjuk CCTV maka petugas bisa mengetahui wajah, ciri-ciri dan identitas pelaku sehingga pelaku AL ditangkap pada Rabu (23/7) malam, sedangkan SN masih dalam pengejaran.

Kepala Satuan Reskrim Iptu Habib Fuad Alhafsi menjelaskan kejadian pertama sekali ketika anak korban bernama Zahra Baitul Rahmi pulang dari sekolah sekitar pukul 14.00 WIB melihat pintu depan rumah dalam keadaan tidak terkunci. Setelah masuk ke dalam rumah, Zahra juga melihat pintu bagian belakang rumah juga sudah terbuka.

“Melihat pintu depan dan belakang rumah dalam keadaan terbuka, dia langsung menuju ke dalam kamar tidur orang tuanya dan melihat brankas berisikan uang lebih kurang Rp500 juta lebih. Barang lainnya berupa sertipikat tanah sudah bertebaran di atas kasur dalam kamar tersebut,” ungkapnya.

Melihat hal itu korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat dilanjutkan proses penyelidikan dan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV).

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tim Opsnal langsung bergerak untuk melakukan upaya penangkapan, yang menurut informasi pelaku sedang berada di Jalur 32 Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman.

“Pelaku diringkus di rumahnya tanpa perlawanan. Berdasarkan hasil interogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian uang di brankas milik korban,” ucapnya.

Dia menjelaskan aksi pencurian itu dilakukan pelaku bersama seorang temannya berinisial SN. Pelaku masuk ke dalam rumah korban menggunakan kunci yang telah di duplikat kan sebelumnya, kemudian membawa brankas milik korban.

Pelaku bersama temannya membuka brankas tersebut menggunakan mesin potong (gerinda). Setelah berhasil membuka dan mengambil semua uang dalam brankas, sebagian uang tersebut dibawa oleh teman pelaku berinisial SN ke Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

“Sebagian uang di dalam brankas juga dibawa oleh pelaku AL, yang disembunyikan di dalam karung yang berada ditumpukan sampah belakang rumah dan sebagian disembunyikan di dalam kantong plastik warna biru yang berada di atas loteng rumah pelaku. sedangkan brankas milik korban dibuang oleh pelaku ke areal perkebunan yang berada di Astra Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh,” ujarnya.

Menurut Habib, adapun motif pelaku melakukan aksi pencurian karena korban pernah menjanjikan komisi dari hasil penjualan tanahnya, namun korban tidak memberikan sejumlah uang yang pantas kepada pelaku.

“Pelaku merupakan orang kepercayaan korban yang bekerja sebagai sopir mobil truk milik korban, sehingga pelaku bebas keluar masuk rumah tanpa adanya kecurigaan oleh pihak keluarga korban,” tuturnya.

Masing-masing pelaku AL dan SN mempunyai peran berbeda dalam melakukan aksinya. Pelaku AL sebagai pemantau di sekitar lokasi, sedangkan pelaku SN sebagai eksekutor yang masuk ke dalam rumah milik korban.

“Aksi kedua pelaku terekam kamera pemantau (CCTV), yang berada di toko pupuk tepatnya disamping rumah korban,” katanya.

Saat ini, pelaku AL beserta barang bukti berupa satu unit brankas merek Krisbow warna hitam, satu buah mesin pemotong (gerinda) merek Inotec warna merah serta uang hasil pencurian yang dilakukan oleh pelaku senilai ratusan juta rupiah sudah diamankan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” ujarnya. (***)

Leave a Reply