Nota Pengantar RAPBD 2022, Tanah Datar Devisit 12,05%, lebih Tinggi 8,05 %  Dari Batas Maksimal

Nota Pengantar RAPBD 2022, Tanah Datar Devisit 12,05%, lebih Tinggi 8,05 %  Dari Batas Maksimal

- in Headline, News, TANAH DATAR
0

TANAH DATAR, bakaba.net – Analisa Nota Keuangan pengantar Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Tentanf Anggar Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran yang diajukan Bupati Eka Putra, terendus devisit sebesar 12,05 %.

Devisit sebesar 12,05 % itu jauh dari batas maksimal yang ditetapkan Meteri Keuangan untuk daerah dengan kapasitas fiskal sangat rendah memiliki batas maksimal defisit APBD 4,1% dari perkiraan pendapatan daerahn tahun 2022.

Anggaran pendapatan daerah itu pada rancangan peraturan APBD tahun 2022 ditargetkan sebesar Rp. 973 Milyar sementara anggaran belanja daerah mencapai satu triliun sembilan puluh milyar lebih artinya daerah itu mengalami devisit sebesar Rp. 117 milyar atau 12,05 %.

Pemda setempat bersama DPRD tentu harus bekerja keras untuk mengurangi devisit 12,05% atau atau naik 200% batas maksimal yang ditetapkan Meteri Keuangan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.07/2021.

Agar devisit mendekati 4,1%, sesuai batas maksimal yang ditetapkan Meteri Keuangan, anggaran belanja daerah harus dikurangi sebesar Rp. 88 lebih, tetapi tentu ada batas tolerasi dan margin error sehingga anggaran belanja harus dipotong sebesar Rp.68 milyar.

Untuk menekan defisit itu, selain mengurangi belanja adalah dengan cara meningkatkan PAD, Pemkab pilih yang mana?.

Bila opsi mengurangi belanja yang menjadi pilihan, maka akan beresiko berkurangnya uang yang beredar di Tanah Datar, sementara bila memilih meningkatkan PAD, apakah mungkin opsi itu menjadi pilih karena jumlahnya tidaklah sedikit, apalagi dengan kapasitas fiskal sangat rendah.

Memang Meteri Keuangan memberikan keringanan kepada pemerintah daerah untuk melampaui batas maksimal defisit APBD.

Hal itu sesuai pasal 6 ayat (2), defisit APBD diperbolehkan melampaui batas maksimal dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Dirjen Perimbangan Keuangan.

Lalu muncul pertanyaan, kenapa Tanah Datar masuk daerah dengan kapasitas fiskal sangat rendah terlihat dari anggaran pendapatan sebesar Rp. 973 milyar, PAD setempat hanya menyumbang sebesar Rp. 106,9 milyar atau hanya 11% dari total seluruh pendapatan.

Sementara pendapatan transfer yang dianggarkan sebesar Rp. 819 milyar, artinya ketergantungan Tanah Datar terhadap dana transfer pusat dan provinsi untuk membiayai pembangunan didaerah itu masih sangat tinggi.

Dalam nota keuangan pengantar Ranperda APBD 2022, pendapatan ditarget Rp973 miltar, terdiri dari pendapatan asli daerah Rp106 milyar, target pendapatan transfer Rp819 milyar dan target lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp46 milyar.

Sementara target belanja daerah sebesar satu triliun sembilan puluh milyar, terdiri dari belanja operasi Rp844 milyar, belanja modal Rp70 milyar dan belanja tidak terduga Rp19,9 milyar serta belanja transfer daerah Rp155 milyar. (TIA)

Leave a Reply