Sijunjung, bakaba.net – Diduga nekat edarkan Narkotika jenis shabu seorang pria diringkus Satuan Reskrim Narkotika Polres Sijunjung sekira pukul pukul 03.00 WIB dinihari.
Tersangka berinisial AYS (32) warga Jorong Kubang Panjang Kenagarian IV Koto Pulau Punjung Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya tidak berkutik ketika diringkus Satuan Reskrim Narkoba Polres Sijunjung pada Minggu (20/04).
Kapolres Sijunjung melalui Kasat Reskrim, AKP Elfison SH mengatakan tersangka AYS di ringkus di Jorong Kandang Harimau Kenagarian Sijunjung Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung.
“Setelah mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan Narkotika sekira pukul 02.30 WIB, kami lansung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Dan hanya dalam waktu 30 menit, tim yang diterjunkan berhasil meringkus tersangka,” ujar mantan Kapolsek Lima Kaum Polres Tanah Datar ini.
Saat ditangkap sebut Elfison tersangka tidak melakukan perlawanan. Sementara barang bukti yang berhasil disita polisi narkotika jenis shabu dan satu unit Handphone.
Tersangka AYS dan barang bukti lansung digelangdang ke Mapolres Sijunjung untuk penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat pasal berlapis yaitu pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) jo pasal 115 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (***)