TANAH DATAR, bakaba.net — Nekat edarkan sabu seorang pemuda warga Jorong Lompatan Datar Nagari Barulak Kecamatan Tanjuang Baru Tanah Datar diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar.
Pemuda dengan inisial YRP (22) diringkus dalam kebun kopi di belakang rumahnya Jum’at (14/08/2020) siang atau sekira sekira pukul 14.15 WIB.
“Pelaku ditangkap saat sedang pegang narkotika jenis sabu,” tulis Kasubag Humas Iptu Desfiarta melalui rellis.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi yang didapat petugas, yang bersangkutan sering mengedarkan narkotika di rumahnya.
“Tim sudah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya,” tulisnya.
Dengan informasi tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP. Yaddi Purnama, S.H, langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh wali jorong dan beberapa warga tanjung baru.
“Ditangan pelaku petugas berhasil menyita 2 (dua) paket sedang yang diduga merupakan narkotika jenis shabu,” jelas Desfiarta
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres setempat guna penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas sabu 25 gram, 1 pak plastik clip bening, timbangan digital merk Camry dan hp merk Oppo warna hitam.
Pelaku dijerat Pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 Undang-undnag 35 tahun 2009 dengan kurungan penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (TIA)