Musnakan 15 Ton Tanaman Ganja, BNN Putus Mata Rantai Suplai Narkoba

Musnakan 15 Ton Tanaman Ganja, BNN Putus Mata Rantai Suplai Narkoba

- in Headline, HUKRIM, NASIONAL, News
0

Aceh, bakaba – Direktorat Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional musnakan 15 ton tamanan ganja. AKBP Drs. Aldrin MP Hutabarat Kasubdit Narkotika Alami lansung pimpin pemusnaan ladang ganja seluas 1.1 Ha di Desa Pulo Kecamatan Seulimeun Kab. Aceh Besar Selasa (19/03) kemaren. Pemusnaan bekerjasama dengan BNN Provinsi Aceh, Polda Aceh, Polres Aceh Besar dan Kodim 0101/BS Aceh.

Berdasarkan rellis Lensa BNN Aldrin menyebutkan, pemusnaan ladang ganja sudah dua kali dilakukan tahun 2019 ini.
Hasil penyelidikan tim, didapati ladang ganja yang siap panen dengan ketinggian 75 -300 sentimeter dan tingkat kerapatan tanaman sekitar 1 hingga 4 meter permeter persegi.
Ladang ganja itu sendiri berada pada ketinggian 625 meter  diatas permukaan laut (MDPL). Satu tanaman ganja tersebut dapat menghasilkan ganja basah sebanyaj 700 gram, sehingga diperkirakan ganja yang dimusnakan lebih kurang 15 ton tanaman ganja basah.
Pengungkapan kasus ladang ganja seluas 1,1 Ha berawal dari informasi masyarakat ke BNNP Aceh, bahwa ada aktifitas penanaman ganja di Desa Pulo Kecamatan Seulimeum. Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, BNNP Aceh melalui Kabib Berantas melakukan koordinasi dengan Direktorat Narkotika BNN Pusat. Selanjutnya dilakukan penyelidikan bersama-sama dan dalam rentang waktu  kurang dari 4 hari tim berhasil tanaman terlarang itu.
Untuk mencapai lokasi tim gabungan yang berjumlah 90 personil harus berkenderaan selama 1,5 sampai 2 jam dari kota Banda Aceh menuju desa Pulo Kecamatan Seulimeum Kab. Aceh Besar  kemudian meneruskan dengan berjalan kaki sekitar 2 jam dari titik akhir kenderaan.
Medan yang cukup berat menjadi tantangan tersendiri bagi para personil tim gabunbungan untuk mencapai titik ladang ganja.
BNN menghimbau agar seluruh masyarakat Indonesia khususnya Aceh Besar untuk tidak lagi menanam tanaman ganja, pasalnya ganja dengan kandungan zat THC (Tetra Hydro Cannabinol) merupakan tanaman terlarang dan masuk narkotika golongan 1 sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (*)

Leave a Reply