Tanah Datar, bakaba.net – Barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Datar, Jum’at (13/02).
Pemusnahan barang bukti yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Tanah Datar ini dengan berbagai cara, mulai dari menggunakan mesin pemotong besi, dibakar, dan diblender.
Barang Bukti Narkotika yang dimusnakan sabu-sabu seberat 13,48 gram dan daun ganja seberat 734,06 gram. Selain itu, juga dimusnahkan handphone, alat komunikasi, senjata tajam sebanyak 2 buah berupa pisau, dan beberapa pakaian.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar Anggiat A P Pardede, S.H., M.H lansung menghadiri kegiatan Barang Bukti yang sudah berkekuatan tetap itu.
Terlihat hadir dalam kegiatan itu Polres Tanah Datar, Dandim 0307 Tanah Datar, Kasat Narkotika Polres Tanah Datar, PN Batusangkar, Dinas Kesehatan Tanah Datar dan pegawai Kejaksaan Negeri Tanah Datar.