Padang Panjang, bakaba.net – Tim pengamanan Milad 1 Abad diniyah putri arogan dan usir serta sebut wartawan tidak resmi. Pengusiran itu terjadi saat peringatan satu abad Perguruan Diniyyah Puteri.
Tindakan pengusiran terhadap salah seorang wartawan dari media online itu terjadi saat ia menghubungi tim pengaman yang berdiri didepan pintu masuk Peguruan Diniyyah Puteri, Kamis (02/11/2-23)
Meski wartawan tersebut sudah memperlihatlan ID Card PWI, tetapi tim pengamanam tetap mengusir dan tidak mengizinkan ,masuk untuk melakukan tugas jurnalistik.
Salah seorang tim pengamanan yang berdiri di dekat gerbang masuk menyampaikan bahwa wartawan yang berasal dari salah satu media online itu tidak resmi.
Mendengar pernyataan dari salah satu tim pengamanan tersebut, wartawan itu lansung menanyakan, apakah ia bertanggung jawab mengucapka kata-kata yang sudah dilontarkannya?
Tetapi justru salah seorang yang ditugaskan itu mengatakan dengan nada arogan jangan cari ribut disini, tidak usah dilayaninya
Selanjutnya wartawan itu kembali menayakan pada salah seorang tim pengamanan bernama Aan Fauzan, apa benar tuduhan yang dilemparlan itu?
Dengan mencari alasan ia mengatakan tadi tidak melihat kartu yang sudah diperlihatkan oleh wartawam itu.
Tindakan tidak terpuji tim pengamanan 1 Abad Diniyyah Puteri itu jelas-jelas sudah melanggar peraturan perundangan-undaangan yang berlaku di Indonesia.
Tindakan mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Seperti diketahui peringatan 1 abad Perguruan Diniyyah Puteri itu dihadiri Capres Anes Baswesdan dan disambut ratusan pendukungnya dengan meneriakan yel-yel Anes presiden. (***)