Meski ada kerawanan, Bawaslu Tanah Datar antisipasi coklit ganda

Meski ada kerawanan, Bawaslu Tanah Datar antisipasi coklit ganda

- in Headline, News, TANAH DATAR
0

bakaba, Tanah Datar – Bawaslu Tanah Datar  mencatat ada sembilan kerawanan pencocokan penelitian (coklit). Meski begitu, Bawaslu melakukan pengawasan bertingkat untuk mengantisipasi coklis ganda.

Hal Itu disampaikan Juli Fatdry  diskusi publik publikasi dan dokumentasi penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan tahun 2024 di Kabupaten Tanah Datar, di Emersia Hotel (23/02/2024).

Kegiatan diskusi publik yang digelar Bawaslu itu diikuti insan pers Tanah Datar dan Panwaslu Kecamatan itu dibuka lansung Ketua Bawaslu Tanah Datar Hamdam.

Terkait pemilih yang belum mempunyai KTP, Juli Fatdry pastikan masih bisa mengunakan suara dengan membawa Kartu Keluarga.

“Untuk Pemilu 2024 mendatang, pemilih hanya dapat mengunakan hak suaranya sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk. Hal ini tentunya yang bersangkutan tidak bisa mencoblos ditempat lain,” jelas Juli Fatdry yang biasa disapa Deri ini

Selanjutnya dalam paparannya Juli Fatdry, mengatakan sembilan kerawanan Coklit yaitu, Pantarlih tidak mendatangi pemilih secara lansung, mengunakan jasa pihak ketiga, tidak menindak lanjuti laporan masyarakat, Coklit yang dilakukan diluar jadwal.

Pantarlih sebut Juli Fatdry yang tidak mencoret pemilih TMS yang dibuktikan Suket Kematian, atau pemilih ganda yang berubah status dari sipil ke TNI/Polri, belum genap 17 tahun atau belum pernah kawin.

Kerawanan Coklit berikutnya, Pantarlih tidak mencatak pemilih yang MS, tidak memakai atau membawa peralatan waktu coklis, tidak menempelkan stiker coklis pada setiap KK yang sudah dicoklis serta serta tidak menindak lanjuti saran perbaikan atau rekomendasi Pengawas Pemilu.

Untuk mengantisipasi kerawanan coklis itu, Bawaslu memiliki beberapa strategi yaitu dengan menentukan fokus pengawasan, melakukan pengawasan melekat, dan melakukan uji fakta, membuat posko hak pilih, mengunakan instrumen hukum cegah, saran perbaikan, dan penaganan pelanggaran.

Selanjutnya Bawaslu melakukan konsolidasi data dengan jajaran, mencermati seluruh Form A pengawasan di wilayah masing-masing dan menyampaikan secara tertulis pada PPS serta mendokumentasikan dan publikasi seluruh kerja pengawasan.

Sementara pengawas proses Coklis Bawaslu melakukan, melakukan koordinasi dengan RT/RW setempat,coklit dari rumah ke rumah dan tidak boleh dilakukan orang lain, mencocokan daftar pemilih, mencatat pemilih yang sudah MS tapi belum terdaftar, mencoret pemilih yang sudah PMS, mencatat pemilih berkebutuhan khusus, mencatat pemilih yang tidak memiliki KTP, menandai pemilih berdasarkan KTP, dan Pantarlih menyerahkan coklis pada PPS. (***)

Leave a Reply