Padang, bakaba.net – LBH Padang kecam tindakan represif aparat kepolisian terhadap mahasiswa UIN IB yang melakukan demontrasi. Demontrasi yang melibatkan ratusan Mahasiswa itu menuntut Rektor untuk mundur.
Dalam menghalau para demontrsi itu diduga aparat kepolisian yang diterjunkan melakukan tindakan represif sehingga mencerdai mahasiswa yang ikut aksi salah satunya Muhammad Jalali yang merupakan koordinator lapanganan dalam aksi itu.
Kecaman LBH itu disampaikan dalam siaran pers bernomor: 18/S-Pers’LBH-PDG/IX/2019.
LBH Padang menyebutkan Rabu 11 September 2019 ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Kampus (GMPK) melakukan aksi demo kedua didepan gedung Rektorat Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang menuntut transparansi keuangan kampus dan 12 tuntutan lainnya. Aksi demontrasi awal mulanya berjalan damai hingga kemudian situasi memanas yang dipicu oleh pelemparan botol minuman oleh seorang yang diduga satpam kampus dan perkataan tidak pantas dari aparat kepolisian terhadap mahasiswa pendemo.
Hal itu mengakibatkan Muhammad Jalali selaku koordinator lapangan mendapat kekerasan diduga dari kepolisian hingga mengakibatkan sejumlah luka dibagian bahu kiri dan baju yang dikenakan sobek, luka dibagian wajah kanan belakang hingga ke bagian kepala. Jalali sempat pingsan dan diamankan oleh peserta aksi lainnya.
Beberapa orang peserta lainnya juga mengakui mendapatkan pukulan dibagian kepala dan hantaman dibagian perut yang diduga oleh aparat kepolisian saat aksi demontrasi berlangsung.
Berdasarkan informasi yang di terima LBH, personil kepolisian yang diturunkan berasal dari Polresta Padang, Polsek Kuranji dan Polsek Padang Timur berjumlah sekitar 40 personil yang diturunkan untuk mengayomi peserta aksi dalam menyampaikan pendapatnya di muka umum.
Tetapi terdapat beberapa personil kepolisian yang diduga melakukan tindakan represif. Sejatinya kehadiran aparat kepolisian untuk menjamin dan memastikan terpenuhinya hak mahasiswa yang menyampaian pendapatnya didepan umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat didepan Umum bukan untuk melakukan kekerasan terhadap peserta aksi. Aparat kepolisian semestinya hadir untuk melindungi hak mahasiswa untuk menyampaikan pendapatnya.
Selanjutnya LBH juga menulis peserta aksi menerima ancaman yang diduga dari dosen dan civitas akademika melalui grup WAG.
Ancaman yang diterima Mahasiswa itu merupakan larangan keras bagi mahasiswa untuk melakukan demontrasi dan jika ada yang melanggar pihak kampus akan menjatuhi sanksi.
Hal ini merupakan ancaman serius bagi demokrasi kedepan. Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai sikap anti demokrasi dan mengganggu kedaulatan rakyat untuk menyampaikan pendapatnya.
Semestinya pihak kampus menjadi contoh tauladan yang melindungi, memenuhi dan menghormati hak mahasiswa untuk berpendapat bukan malah sebaliknya.
Atas insiden tersebut, LBH Padang menyampaikan beberapa hal-hal penting sebagai berikut: LBH Padang mengecam tindakan represif yang diduga dilakukan personil kepolisian gabungan di UIN IB Padang, Mendesak Propam Polda Sumbar menjatuhkan sanksi bagi personil kepolisian yang melakukan tindakan represi kepada peserta demontrasi UIN IB Padang.
Pada poin ketiga LBH mendesak Ombudsman Perwakilan Sumbar untuk memproses dugaan Mal administrasi personil kepolisian dan dosen/civitas akademi yang melakukan pengancaman, Mendesak Komnas HAM Sumbar untuk memproses dugaan pelanggaran HAM yang dialami mahasiswa UIN IB Padang dan mendukung aksi mahasiswa UIN IB Padang untuk menyampaikan pendapat nya didepan umum dengan cara-cara damai. (***)