Kurang Dari 24 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Di Tahura

Kurang Dari 24 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Di Tahura

- in Headline, HUKRIM, News, PADANG
0

Luki,  bakaba.net – Kurang dari 24 jam, Polsek berhasil menangkap pelaku pembunuhan sesosok mayat perempuan yang ditemukan tewas di jalan lama Tahura Ladang Padi RT 003 RW 012 Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan (Luki) Kota Padang, Jumat kemaren.

Pelaku pembunuhan terhadap korban yang diketahui bernama Masyita (49) merupakan Irwan Sitanggang (37), warga Koto Baru Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Tersangka merupakan rekan korban yang bekerja serabutan.

Sementara Masyita ini merupakan seorang asisten rumah tangga warga Koto Baru Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang sebut Kapolsek Lubuk Kilangan (Luki)  Kompol Zulkafde dalamjumpa pers yang digelar Minggu (07/07) di Mapolsek setempat.

Zulkafde mengatakan polisi meringkus tersangka di rumahnya, pada Sabtu (6/7/2019) pagi. Awalnya tersangka hanya dimintai keterangan sebagai saksi, tetapi keterangan keluarga korban dan saksi lainnya mengarah ke tersangka.  Tersangka juga orang terakhir yang ditemui tersangka sebelum ditemukan tewas di Tahura. Akhirnya tersangkapun mengakui aksi sadisnya kepada petugas,  menghabisi korban dengan cara mencekik lehernya setelah mereka sampai di lokasi kejadian.

Sebelum mengesekusi korban,  tersangka mengajak Masyita untuk ketemuan dan berjanji untuk pergi ke Taman Raya Bung Hatta.

Kepada petugas,  tersangka mengakui tega membunuh dengan alasan  ingin menguasai barang berharga milik korban, berupa satu unit Honda Beat dengan no polisi BA 2362 OW. Selanjutnya setelah berhasil menguasai Honda Beat, pelaku lalu menjualnya ke daerah Riau.

Tersangka terlilit hutang sebesar Rp.  6 juta yang harus dibayar tersangka meski sudah berusaha mencari pinjaman termasuk kepada korban,  tetapi tidak membuahkan hasil sehingga muncul keinginan tersangka untuk menghabisi korban.

Kompol Zulkafde menyebutkan, keberhasilan pengungkapan pembunuhan di Tahura ini setelah polisi melakukan penyelidikan dan kerjasama dengan Sat Reskrim Polresta Padang dan Jajaran Polsek Lainnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 365, 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan bisa hukuman seumur hidup. (TIA)

Leave a Reply