Konvensi Hak Anak, Vaksinasi Covid 19 Untuk Anak, Tidak Ada Unsur Pemaksaan

Konvensi Hak Anak, Vaksinasi Covid 19 Untuk Anak, Tidak Ada Unsur Pemaksaan

- in Headline, News, PADANG
0

PADANG, bakaba.net –– Rencana Pemerintah untuk melakukan vaksin Covid 19 terhadap anak berusia 12 – 17 tahun diapresiasi sejumlah pihak, salah satunya Yayasan Ruang Anak

Lembaga yang fokus bergerak untuk edukasi dan perlindungan anak vaksinasi untuk anak itu merupakan ikhtiar bersama untuk membentuk kekebalan tubuh, tapi pemberian vaksin tidak melakukan pemaksaan.

“Kebijakan pemerintah untuk pemberian vaksinasi bagi anak usia 12-17 tahun amat diapresiasi dan harus didukung oleh semua pihak sebagai salah satu ikhtiar bersama membentuk kekebalan kelompok, guna menekan penyebaran COVID-19 khususnya pada anak,” kata Manager Program Yayasan Ruang Anak Dunia Wanda Leksmana di Padang, Rabu (07/07/2021)

Wanda Leksmana melanjutkan yang perlu diingat adalah vaksinasi bagi anak harus mengutamakan prinsip-prinsip umum yang diatur dalam Konvensi Hak Anak, salah satunya tidak ada unsur pemaksaan.

“Salah satunya yakni mendengar pandangan anak, tidak dibenarkan ada unsur pemaksaan atau intimidasi kepada anak dalam melakukan vaksinasi COVID-19,” kata dia.

Oleh sebab itu langkah yang dapat dilakukan untuk menjamin kepentingan terbaik bagi anak adalah meningkatkan literasi kesehatan dengan terlebih dahulu memberikan edukasi dan informasi yang tepat terkait manfaat vaksinasi COVID-19.

“Sehingga anak tidak terpapar informasi yang tidak layak anak berkenaan dengan Vaksinasi COVID-19,” ujarnya.

Kemudian, vaksinasi anak harus mendapatkan persetujuan dari orang tua/wali, sehingga mendorong pengawasan orang tua untuk tetap mematuhi protokol kesehatan di lingkungan keluarga.

Kemudian sebagai bentuk apresiasi kepada anak yang telah bersedia vaksinasi COVID-19 harus dilakukan, seperti pemberian Pin Sudah Divaksin atau pemberian setangkai bunga mawar untuk si anak.

Sebelumnya Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat melaksanakan vaksinasi untuk anak setelah pemerintah pusat meluncurkan program vaksin COVID-19 untuk ibu hamil, menyusui, dan anak usia 12 sampai 18 tahun saat Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-28 pada 29 Juni 2021.

“Penerima vaksin pertama untuk kelompok anak-anak di Kota Pariaman yaitu Muhammad Yurza Yaminurizal (14), saya mengapresiasi keberaniannya,” kata Wali Kota Pariaman Genius Umar.

Muhammad Yurza baru selesai menamatkan pendidikannya di tingkat SMP dan ia merupakan anak dari Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Pariaman, Yaminurizal.

Ia mengatakan vaksinasi COVID-19 yang dijalani anak tersebut karena kesadarannya untuk melawan pandemi virus itu harus dengan vaksin.

“Vaksinasi ini merupakan salah satu cara untuk menekan penyebaran COVID-19. Jika sudah mendapat vaksin, tubuh akan mampu melawan virus tersebut karena secara berkala akan membentuk kekebalan tubuh,” katanya.

‌Ia berharap vaksinasi terhadap anak di Kota Pariaman dapat menekan angka anak yang terinfeksi COVID-19 karena berdasarkan data hingga akhir Juni 2021 tercatat hampir 260 ribu dari sekitar dua juta kasus terkonfirmasi di Indonesia merupakan anak-anak. (***)

Leave a Reply