Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sumbar Paparkan Tentang Pencegahan Pelanggaran Pidana Pemilu, Berikut Isinya

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sumbar Paparkan Tentang Pencegahan Pelanggaran Pidana Pemilu, Berikut Isinya

- in Headline, News, PADANG, POLITIK
0

PADANG – Berdasarkan hasil Pemantauan KIPP Sumbar, selama masa tahapan kampanye Pemilu serentak 2019 di Sumatera Barat sudah terjadi beberapa kasus pelanggaran tindak Pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam UU No 7 tahun 2017.

Kasus tersebut merupakan hasil pengawasan aktif (berbentuk temuan) yang dilakukan oleh Bawaslu Kab/Kota atau dari laporan yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dan Propinsi Sumatera Barat.

Namun dari sekian banyak temuan/laporan dugaan pelanggaran tindak Pidana Pemilu tersebut hanya sekitar empat kasus pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang sampai di periksa dan diputus pada tingkat Pengadilan, selebihnya rata-rata dihentikan pada tahap pemeriksaan di Sentra Gakkumdu (Penegak Hukum Pemilu).

Pelanggaran tindak Pidana Pemilu yang sudah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri tersebut terjadi di tiga daerah Kabupaten/Kota Sumatera Barat, yakni di Kabupaten Solok, Kota Bukittinggi dan Kabupaten Tanah Datar, namun secara umum temuan/laporan dugaan pelanggaran tindak Pidana Pemilu selama masa tahapan kampanye Pemilu serentak 2019 hampir merata terjadi di seluruh Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat.

Kalau dilihat dari Subjek (pelaku) yang melakukan dugaan pelanggaran tindak Pidana Pemilu yang sudah diputus dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri maupun yang dihentikan pada tahap pemeriksaan di Gakkumdu tersebut terdapat beberapa kategori subjek (pelaku/terlapor/terperiksa) pertama, Pelaksana Kampanye (sekaligus juga terdaftar sebagai Calon Anggota legislatif DPRD Kab/Kota), kedua, Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa/Wali Nagari, Perangkat Desa/Nagari, Anggota Badan Permusyawaratan Desa (Anggota Bamus Nagari), Kepala Daerah, istri kepala Daerah dan ketiga, Subjek hukum setiap orang.

Sementara kalau dilihat dari unsur kesalahan yang dilakukan oleh subjek yang melanggar larangan tersebut yaitu, pertama, “menghina seseorang sebagai pelaksana kampanye”. kedua, sebagai pelaksana, yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu menggunakan fasilitas pemerintah”. ketiga, sebagai ASN, Kepala Desa/ Wali Nagari, Perangkat Desa/ perangkat Nagari, Anggota Badan Permusyawaratan Desa/ Anggota Badan Permusyawaratan Nagari “ikut serta” sebagai Pelaksana dan Tim Kampanye Pemilu”. dan keempat, “dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu diluar jadwal yang telah ditetapkan melalui metode iklan media massa cetak”, kelima, sebagai pelaksana, yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”. Keenam, dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu.

“Selanjutnya kalau kita klasifikasikan jenis pasal ketentuan Pidana yang dilanggar dalam temuan/laporan dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu yang telah terjadi di beberapa Kabupaten/Kota tersebut umumnya adalah ketentuan pasal 521 jo pasal 280 (1), pasal 494 jo pasal 280 (3), pasal 492 jo pasal 276 (2), pasal 547 dan pasal 490 UU No 7 tahun 2017,” papar Divisi Hukum dan Advokasi KIPP Sumbar, Muhammad Arif.

Sambungnya, berangkat dari uraian diatas dan sudah dekatnya jadwal Kampanye terbuka Pemilu serentak 2019 dan kampanye dengan metode iklan media massa serta makin dekatnya masa tenang dan hari H pemungutan Suara, KIPP Sumbar menilai akan banyak terjadi kemungkinan dugaan pelanggaran tindak Pidana Pemilu untuk beberapa waktu ke depan, maka oleh sebab itu mesti dilakukan upaya-upaya pencegahan yang tersistem dan terencana, dalam hal ini KIPP Sumbar mengajak dan mengimbau :

1. Kepada Gakkumdu Kabupaten / Kota Se Sumatera Barat agar meningkatkan Sosialisasi dan Publikasi kepada masyarakat mengenai tindak Pidana Pemilu dan pola penanganan tindak pidana Pemilu oleh Gakkumdu sebagaimana diatur dalam Perbawaslu No. 31 tahun 2018;

2. Kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Barat beserta dengan jajaran sampai ke level bawah agar meningkatkan upaya-upaya pencegahan pelanggaran tindak Pidana Pemilu dengan melakukan deteksi dini dan pemetaan kemungkinan pihak-pihak yang akan melakukan Pelanggaran;

3. Kepada KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota se-Sumatera Barat agar ikut mensosialisasikan kepada seluruh jajarannya sampai ke tingkat bawah terkait dengan jenis tindak Pidana Pemilu yang subjek-nya tertuju kepada KPU dan jajarannya;

4. Kepada Peserta Pemilu, Pelaksana Kampanye dan Tim Kampanye Pemilu serta pihak-pihak yang terlibat dalam kontestasi Pemilu serentak 2019 agar memahami dan mematuhi seluruh aturan yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu terlebih segala sesuatu yang berhubungan dengan larangan- larangan selama masa kampanye dan larangan yang berkaitan dengan Pidana Pemilu.

5. Kepada Seluruh Kepala Daerah/Kepala Pemerintahan, Dinas, Badan, yang ada di Provinsi Sumatera Barat agar bersikap tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara yang bernaung di bawah Institusinya untuk melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan undang-undang jika kedapatan melakukan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang Subjek-nya tertuju kepada ASN.

6. Kepada seluruh lapisan masyarakat Sumatera Barat agar meningkatkan partisipasi dalam melakukan pengawasan aktif bersama dengan Bawaslu Kabupaten/Kota/ Propinsi beserta Pemantau Pemilu yang terakreditasi seperi KIPP Indonesia, terhadap kemungkinan-kemungkinan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam setiap tahapan kampanye pemilu dan tidak segan-segan untuk melaporkaan kepada Bawaslu jika kedapatan ada yang melakukan pelanggaran Pemilu terutama pelanggaran tindak Pidana pemilu demi terwujudnya pelaksanaan Pemilu yang jujur dan adil di Provinsi Sumatera Barat.

“Demikianlah rilis ini kami sampaikan semoga bermanfaat untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya pelanggaran- pelanggaran yang berhubungan dengan Tindak Pidana Pemilu di Sumatera Barat,” tutupnya. (*)

Leave a Reply