Kekerasan Sesama Anak, Ber”konflik” Dengan Hukum

Kekerasan Sesama Anak, Ber”konflik” Dengan Hukum

- in Feature, Headline
0

Oleh Kamsul Hasan 

Berbagai macam bentuk komunikasi saya dibanjiri pertanyaan terkait kekerasan sesama pelajar di Purworejo.

Ternyata bukan hanya saya, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo juga mendapatkan hal sama dan sudah memberikan pengarahan.

Pertanyaan kepada saya lebih pada soal pemberitaan. Apakah kasus itu dapat diberitakan dan bagaimana penyajian sesuai PPRA ?

https://regional.kompas.com/read/2020/02/12/21331831/viral-video-3-siswa-smp-senyum-semringah-pukuli-dan-tendang-seorang-siswi

Penyajian berita sudah cukup baik pada awalnya. Namun dalam kutipan keterangan resmi dari para pejabat malah membuka identitas, berupa nama sekolah.

Rencana Kamis pagi nanti kasus ini akan diekspos secara resmi. Dalam WAG Wartawan Jawa Tengah, agar identitas ditutup.

Saya berpesan agar kepala sekolah dan atau guru cukup melapor ke Dinas Pendidikan atau Bupati Purworejo,  tak perlu tampil dalam jumpa pers.

Hal ini dilakukan agar identitas sekolah tidak kian terbuka. Nama sekolah merupakan identitas dan obyek Pasal 19 Jo. Pasal 97 UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Bisakah Diversi ?

Jagat maya, mayoritas meminta agar terduga pelaku kekerasan dikenakan hukuman berat. Apa yang dilakukan sudah di luar batas kenakalan remaja.

Kekerasan ini adalah terhadap anak dan oleh anak. Dengan demikian penanganan kekerasan ini menggunakan koridor UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Baik korban maupun terduga pelaku berusia pada ambang batas anak berkonflik dengan hukum. Mereka berusia telah 12 tahun namun belum genap 18 tahun.

Terhadap anak berkonflik dengan hukum ini ada penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Diversi dibenarkan dilakukan bila ancaman kurang dari 7 tahun.

Syarat lain diversi adalah pihak korban menyetujui persoalan penganiayaan ini diselesaikan secara kekeluargaan di luar persidangan.

Kasus di Purworejo sepertinya memenuhi unsur Pasal 170 KUHP, karena kekerasan bersama, ayatnya harus lihat hasil visum.

Pasal 170 KUHP berbunyi demikian:

(1)   Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

(2)   Tersalah dihukum:

dengan penjara  selama-lamanya tujuh tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka.

dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh

dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang.

Apakah kasus ini memenuhi syarat diversi atau akan dilimpahkan ke pengadilan ? Terlepas dengan cara apa pun, pemberitaan kasus ini harus sesuai PPRA dan UU SPPA. (***)

 

Leave a Reply