SIJUNJUNG, bakaba.net – Jajaran Sat. Res Narkoba Polres Sijunjung ringkus pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Jorong Sungai Ampang Nagari Sungai Lansek Kecamatan Kamang Baru Sijunjung Sumbar.
Pelaku dengan inisial WDI (47) warga Guguak Naneh Nagari Tanjung Gadang, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung ini diringkus Selasa (04/08/2020)
“WDS diringkrus petugas saat melalukan transaksi narkotika jenis sabu di salah satu rumah makan di Kamang Baru,” kata Kapolres Sijunjung diwakili Kanit Reskrim Ipda Taufik Indra menjawab wartawan.
Taufik Indra menyebutkan petugas berhasil menyita tiga paket kecil narkotika jenis sabu siap edar, satu unit HP Samsung, HP Nokia, hp samsung android galaxy Note fan edition, uang tunai sebanyak Rp 3.255.000, satu unit mobil Toyota Avanza nopol B 1542 FKR.
“Penangkapan terhadap pelaku yang sudah meresahkan masyarakat ini berkat laporan dari masyarakat,” ungkap Taufik Indra.
Petugas lansung menindak lanjuti informasi tersebut dengan mendatangi lokasi penangkapan dan mendapati tersangka sedang melakukan trasaksi sabu di salah satu rumah makan.
Pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1), 114 ayat (1), 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kurungan penjara paling sedikit empat tahun paling lama 12 tahun.
Untuk keperluan hukum lebih lanjut pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Sijunjung. (Ronal)