Ganti Rugi Tak Kunjung Digubris, Warga Pangian Lintau Blokir Jalan Proyek

Ganti Rugi Tak Kunjung Digubris, Warga Pangian Lintau Blokir Jalan Proyek

- in Headline, KABA NAGARI, Peristiwa
0

Batusangkar, Bakaba—Permasalahan areal persawahan yang terkena pembangunan irigasi Batang Sinamar tampaknya masih berbuntut panjang. Warga Nagari Pangian, Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar memblokir jalan lokasi proyek irigasi, karena tidak ada kepastian ganti rugi.

Tokoh masyarakat Pangian melaporkan, diblokirnya jalan ke proyek Batang Sinamar ini sebagai buntut dari ketidakjelasan ganti rugi sawah warga yang tidak bisa digarap akibat irigasi tradisional yang tertimbun galian proyek.

Warga awalnya sudah menjalin komunikasi dengan pihak kontraktor dan Kasatker dari Balai Sungai Sumatera Wilayah V dan menyampaikan bahwa setidaknya 20 ha sawah warga tidak bisa digarap karena irigasi mereka tertimbun karena galian proyek Irigasi Batang Sinamar.

Awalnya pihak Satker mempersilakan warga memasukkan surat permohonan ganti rugi. Warga pun sudah mengirimkan surat, namun tak digubris.

“Pihak perusahaan sempat turun ke lokasi, namun mengatakan mereka hanya akan memperbaiki irigasi yang tertimbun, namun tak ada itikad baik untuk mengganti rugi sawah yang dua tahun lebih tak bisa digarap,” ujar Reni Roza, salah seorang warga yang ikut memblokir jalan.
Menurut Reni, lahan warga yang kekeringan adalah Sawah Alahan Godang, Tolang dan Sambuang. Ini karena irigasi bandar sampul tertimbun.

Warga sudah berupaya menjalin komunikasi intensif dengan para pengambil kebijakan dalam proyek itu, namun tak digubris. Setiap ditemui, jawaban yang diberikan hanya normatif dan tidak ada ketegasan.
Reni menegaskan, tuntutan warga ada tiga. Pertama, perbaiki irigasi yang ditimbun.

Kedua, ganti kerugian warga yang tidak bisa bercocok tanam selama dua tahun lebih. “Selanjutnya, normalisasi lahan warga yang sudah ditumbuhi rumput dan duri putri malu,” jelas perempuan yang juga anggota Badan Perwakilan Rakyat Nagari (BPRN) Pangian ini.

Ketua Ikatan Pemuda Pangian Raya (IPPR) Arfianto Dt Tan Kayo mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) dan Wahana Lingkungan hidup (Walhi) Sumbar untuk menggugat perusahaan terkait permasalahan ini.

“Pihak PBHI dan Walhi sudah ke lokasi dan mengumpulkan data. Jika tidak bisa dikomunikasikan, tidak ada pilihan lain, pemuda Pangian akan dampingi warga menggugat ke jalur hukum,” tegas Arfianto.(WD)

Leave a Reply