PASAMAN BARAT bakaba.net – Satres. Narkoba Pasaman Barat berhasil mengagalkan peredaran Narkotika jenis ganja kering Selasa (05/11) dinihari sekira pukul 01.30 WIB. Sebanyak 17 paket besar ganja kering berhasil diamankan tadi malam dari tangan dua orang warga Kabupaten Madina-Sumut di Kecamatan Koto Balingka-Pasaman Barat.
“Dua orang warga Kabupaten Madina itu berinisial B (32) dan S (24) mereka diciduk ketika hendak melintas di Simpang Air Balam sekira pukul 01.30 WIB pada Selasa (5/11) dini hari,” sebut Kapolres Pasaman Barat, AKBP Fery Herlambang saat jumpa pers di Aula Mako Polres setempat, Selasa (5/11).
Petugas sebut Fery berhasil mengamankan barang bukti, 17 paket besar daun ganja kering siap edar, 1 unit mobil Merk Toyota Kiijang Inova dengan Nopol BK 1381 AAF, 1 unit handphone android dan 1 unit handphone merk maxis.
Kepada petugas kedua pelaku pengedar barang haram mengakui mengambil Narkotika di Pasar Maga, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Provinsi Sumatera Utara dan akan diedarkan di Kabupaten Pasbar, Agam dan Pariaman.
Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat, bahwa akan ada melintas sebuah mobil yang membawa narkoba jenis ganja dalam jumlah besar dari Kabupaten Madina-Sumut.
Berbekal informasi itu, petugas lansung melakukan pengintaian di Simpang Air Balam dan sekira pukul 01.30 WIB dilakukan pencegatan dan penggeledahan atas mobil merk Toyota Kijang Inova yang dicurigai tersebut.
“Petugas menemukan sebanyak 17 paket besar ganja kering yang dimuat dalam karung pupuk,” kata Fery.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannyakedua pelaku lansung digiring dan diamankan di Mako Polres Pasaman Barat.
Kedua pelaku diancam pasal 114 ayat (2), Jo pasal 115 ayat (2), Jo pasal 111 ayat (2), dan pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Negara RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan seumur hidup dan minimal 5 Tahun penjara. (JUPRI ADY PASARIBU)