Tanah Datar, bakaba.net – Sumatera Barat akan memiliki peraturan daerah (Perda) yang melindungi hak tradisional masyarakat adat.
Perda ini diyakini menjadi payung hukum bagi masyarakat adat dalam menjalankan hak-hak tradisionalnya.
Hal itu disampaikan Dr. Efrizon Datuak Inaro, S.E., S.H., M.M., Kamis (11/09) di Rumah Gadang Datuak Bandaro Kuning Kubu Rajo Limo Kaum, Kecamatan Lima Kaum Tanah Datar usai menerima kunjungan kerja komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat.
E. Datuak Inaro pada bakaba.net menuturkan dengan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Peradilan Adat dan Hukum Pidana Adat diharapkan dapat memperkuat posisi masyarakat adat dalam menjalankan hak-hak tradisionalnya.
Sementara peradilan adat sendiri merupakan sistem peradilan tradisional yang beroperasi berdampingan dengan sistem hukum formal.