Forum Silaturahmi Limbago Alam Minangkabau Usulkan Perda Payung Hak Tradisional Masyarakat Adat

Forum Silaturahmi Limbago Alam Minangkabau Usulkan Perda Payung Hak Tradisional Masyarakat Adat

- in Headline, News, TANAH DATAR
0

Pengakuan dan perlindungan konstitusional hak asal usul merupakan hak yang melekat pada masyarakat adat yang berkaitan dengan penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam serta wilayah yang mereka huni.

Pengakuan ini menunjukkan betapa pentingnya keadilan sosial bagi masyarakat adat.

Dengan pengakuan konstitusional ini, masyarakat adat memiliki landasan hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak tradisional mereka.

Hal ini juga menjadi langkah penting dalam membangun keadilan sosial dan menghormati keberagaman sistem sosial masyarakat Indonesia.

Pengakuan konstitusional ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya melestarikan budaya dan tradisi adat. Dengan demikian, masyarakat adat dapat terus hidup dan berkembang dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. (***)

1 2 3

Leave a Reply