Sijunjung, bakaba.net – Residivis bertato kupu-kupu tak berkutik saat diringkus personil Satuan Reserse Narkoba (Satres. Narkoba) Polres Sijunjung.
Residivis kasus Narkoba berinisial CC (44) ditangkap polisi di sebuah Rumah di daerah Jorong Batang Salosah Kenagarian Muaro Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung, Rabu (18/06) sekira pukul 09.00 WIB.
“Kami berhasil menangkap residivis yang diduga kembali menyalagunakan narkotika jenis sabu-sabu pada sebuah rumah,” ujar Kapolres Sijunjung diwakili Kasat Reserse Narkoba AKP Elfison SH di ruang kerjanya Kami (19/06).
Menurut keterangan Elfison tersangka CC ini merupakan residivis yang baru keluar dari rutan dalam kasus Narkoba, tetapi kembali ditangkap karena kasus yang sama.
Saat ditangkap, tersangka sempat berusaha kabur, meski upayanya melarikan diri itu dapat dihentikan oleh tim yang lansung dipimpin Kasat Reserse Narkoba.