Polisi berhasil menyita satu paket narkotika yang diduga jenis Sabu-sabu ukuran sedang dari tersangka FM.
Berselang beberapa menit dari penangkapan tersangka FM, Tim kembali berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial GS (42).
Tersangka GS diamankan di dalam rumah milik orangtuanya di Jorong Cubadak Randah Nagari Tanjung Bonai Kecamatan Lintau Buo Utara.
Dari tangan tersangka GS polisi menyita barang bukti 21 paket kecil dan 1 paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) linting rokok Daun Ganja kering, 2 (dua) unit timbangan digital dan 2 (dua) buah alat hisap sabu (Bong).
Pada saat melakukan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku tersebut ikut disaksikan oleh ketua jorong dan masyarakat setempat.
Pada saat ini, untuk kedua terduga pelaku beserta barang bukti yang diamankan sudah berada di Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (***)