Pada kesempatan itu Bupati Eka Putra dalam sambutannya menyampaikan, setelah disetujui Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2024 menjadi dasar penyusunan KU PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dan selanjutnya akan menjadi pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Kami mengharapkan dukungan pimpinan dan anggota DPRD yang terhormat agar tetap komit dan bertekad untuk terus meningkatkan kinerja dalam pengelolaan keuangan daerah, sehingga Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD yang sudah 14 kali diterima dapat terus dipertahankan pada masa yang akan datang,” ucapnya
Dalam rangka mempertahankan prestasi yang diperoleh atas pengolahan keuangan daerah, Bupati Eka Putra juga kepada seluruh ASN, Wali Nagari beserta perangkat dalam melaksanakan pembangunan harus selalu mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya tidak ingin ada salah satu ASN maupun Wali Nagari terjerat permasalahan hukum yang dapat merugikan negara daerah maupun pribadi. Untuk itu, jadikan saran dan rekomendasi dari BPK dan aparatur pengawas lainnya sebagai pedoman untuk memperbaiki kesalahan yang telah dilakukan dalam pengelolaan keuangan daerah dan jangan sampai terulang kesalahan yang sama,” pesannya.
Terakhir Bupati Eka Putra juga mengatakan, Ranperda yang telah disepakati bersama menjadi Perda akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Tanah Datar Luhak Nan Tuo lebih baik dan makmur pada masa yang akan datang. “Semoga apa yang telah kita lakukan hari ini akan diridhai oleh Allah,” tutupnya. (***)