DPRD Sumbar Lakukan Kunjungan Kerja ke Tanah Datar, Bahas Perlindungan Hak Adat

DPRD Sumbar Lakukan Kunjungan Kerja ke Tanah Datar, Bahas Perlindungan Hak Adat

- in Headline, News, TANAH DATAR
0

Beliau menekankan bahwa kesatuan masyarakat adat harus ditetapkan oleh Pemda melalui Perda dan tidak dapat disamakan dengan desa.

Sementara Tokoh adat, Dr. Erizon Datua Inaro, S.E., S.H., M.M., menekankan pentingnya melestarikan keberadaan masyarakat adat di Minangkabau.

Ia menegaskan pentingnya Perda pengakuan hak-hak masyarakat adat di Minangkabau untuk melindungi tanah ulayat dan pranata sosial adat.

Anggota ninik mamak yang tergabung dalam forum silaturahmi Limbago Alam Minangkabau berharap agar Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat dapat menerima masukan dari mereka dan memperjuangkan hak-hak masyarakat adat di Minangkabau.

Mereka juga berharap agar Perda pengakuan hak-hak masyarakat adat yang diajukan dapat segera direalisasikan.

1 2 3

Leave a Reply