Tanah Datar, bakaba.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Rabu, (01/04), di Ruang Sidang Utama DPRD.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua DPRD Nurhamdi Zahari dan Kamrita. Hadir Bupati Eka Putra bersama Wakil Bupati Ahmad Fadly, Sekretaris Daerah, staf ahli, para asisten, kepala OPD, camat, wali nagari, dan undangan lainnya.
Jawaban dan tanggapan Bupati terhadap pandangan 8 fraksi mengenai Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Ranperda Kawasan Tanpa Rokok tertuang dalam 44 halaman. Dokumen tersebut disampaikan bergantian oleh Bupati Eka Putra dan Wabup Ahmad Fadly.
Bupati Eka Putra menyampaikan terima kasih kepada pimpinan DPRD yang telah memberi kesempatan untuk menyampaikan tanggapan dan/atau jawaban atas pandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Tanah Datar.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan DPRD dan seluruh fraksi yang telah memberikan sumbangan pemikiran dalam bentuk pertanyaan, pernyataan, tanggapan, apresiasi, dan saran terhadap tiga rancangan peraturan daerah dua hari lalu,” ujarnya.
Eka Putra menegaskan, sumbangan pemikiran tersebut sangat penting agar produk hukum yang dilahirkan sesuai dengan kebutuhan, dapat diterima semua pihak, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Selanjutnya, Bupati menyampaikan jawaban sesuai urutan penyampaian pandangan 8 fraksi pada Senin lalu, bergantian dengan Wabup Ahmad Fadly.
Menjawab saran Fraksi PPP agar peningkatan PAD tidak semata-mata bertumpu pada pajak dan retribusi daerah, Bupati menyatakan sepakat.
“Terima kasih atas sarannya. Pemerintah daerah sepakat bahwa PAD tidak semata-mata bertumpu pada pajak dan retribusi daerah, dan harus diiringi dengan pembenahan sistem pengelolaan yang lebih efektif, transparan, dan berkeadilan. Dapat kami sampaikan bahwa pemerintah daerah selalu melakukan inovasi dalam mencari sumber-sumber PAD alternatif ke depan,” jelasnya.
Terkait Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Bupati menilai regulasi ini sebagai langkah penting dan strategis untuk melindungi kesehatan masyarakat. Ia juga menanggapi saran agar penetapan Ranperda KTR dipersiapkan dengan sarana pendukung seperti area khusus merokok, rambu, dan informasi yang memadai.
“Ranperda ini tidak hanya aturan di atas kertas, melainkan harus memiliki panduan teknis yang jelas dan dapat diimplementasikan secara efektif melalui pendekatan persuasif, edukatif, dan bertahap. Pemerintah daerah juga telah menyiapkan sarana prasarana pendukung berjalannya peraturan daerah terkait kawasan tanpa rokok, seperti penyediaan tempat khusus merokok, tanda larangan merokok, prasarana pengawasan, serta media informasi dan edukasi,” terangnya.
Menjawab pandangan terkait Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Bupati menyebut hal itu merupakan langkah strategis.
“Terima kasih atas sarannya. Ini merupakan langkah strategis dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap dinamika kebutuhan pembangunan dan masyarakat Tanah Datar,” pungkasnya.
Selepas itu, Ketua DPRD Anton Yondra menyampaikan bahwa jawaban dan penjelasan Bupati akan dijadikan salah satu bahan dalam pembahasan berikutnya.
“Jawaban Bupati ini dijadikan bahan dalam pembahasan selanjutnya sehingga pembahasan ketiga Ranperda tersebut dapat diselesaikan dengan baik. Ranperda akan dibahas melalui Panitia Khusus DPRD,” katanya. (***)