Batusangkar, bakaba – Entah apa yang dalam pikiran Komisi V DPR RI bersama Kementerian Perhubungan sehingga menyetujui untuk melakukan revisi terhadap UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas. Tidak tangung-tangung dalam revisi tersebut mereka mengakomodir sepeda motor sebagai transportasi angkutan umum.
Diakomodirnya sepeda motor sebagai transportasi umum dinilai tidak mempertimbangan sisi keamanan, kenyamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Diduga revisi pasal pada undang-undang No 22 tersebut lebih kental muatan bisnis dibanding hal lainnya.
Untuk itu menurut Edison Siahaan Ketua presidium Indonesia Transpotation Watch (ITW) masyarakat Indonesia harus menolak kesepakatan revisi UU No 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pasalnya revisi tersebut merugikan masyarakat khususnya penguna jalan raya.
Masih menurut Edison Siahan, sepeda motor dapat membantu dari sisi efisiensi, namun berdasarkan berbagai penelitian yang dilakukan secara konprensif sepeda motor tidak layak dari sisi keselamatan menjadi angkutan umum. Untuk itu UU No. 22/2009 mengamanatkan sepeda motor bukan transportasi angkutan umum.
Hal sama Ketua Organda Tanah Datar Harmodius juga mendukung penolakan revisi UU No 22/2009 yang mengakomodir sepeda motor sebagai transportasi umum. Dia menilai kesepakatan Komisi V DPR RI dengan Kementerian Perhubungan sangatlah keliru, bahkan tidak ada negara di dunia melegalkan sepeda motor sebagai transportasi angkutan umum.
“Bahkan didunia ini tidak satupun negara yang melegalkan sepeda motor digunakan sebagai angkutan umum”, ujarnya.
Menurut Harmodius Pemerintah cukup membuat regulasi yang sudah diatur dalam Permenhub Nomor 108 tahun 2017, minimalnya mengeluarkan PP atau Perpres untuk keselamatan berlalu lintas.
“Kita juga mendengar tingginya aroma bisnis di dalam merevisi undang undang tersebut, dan informasi bahwa rencana revisi tersebut merupakan bentuk tekanan pihak atau kelompok kapitalis yang ingin meraup keuntungan dari bisnis transportasi umum dengan menggunakan kendaraan sepeda motor,” tutupnya. (TIA)