Padang Panjang, bakaba.net – Satresnarkoba Polres Padang Panjang kembali membongkar kasus narkoba. Dalam operasi semalam, polisi berhasil menangkap 2 orang tersangka, salah satunya seorang perempuan yang kedapatan membawa sabu seberat 25,10 gram.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat.
Kasus ini bermula saat petugas menerima laporan warga terkait adanya penyalahgunaan narkoba di kawasan Kelurahan Tanah Hitam, Padang Panjang Barat.
Pada Jumat 28 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, tim menggerebek sebuah rumah di lokasi tersebut. Di dalam rumah, polisi mengamankan RR, 51 tahun, warga setempat.
Dari penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menemukan barang bukti berupa 2 paket kecil sabu dengan berat kotor 1,2 gram, 3 paket sisa pakai, timbangan digital, bong yang masih terpasang kaca pirek, serta 1 unit HP.
Tidak berhenti di situ, Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan.
Hasilnya, sekitar pukul 21.45 WIB di hari yang sama, petugas mengamankan tersangka kedua, FDR, 43 tahun, di sebuah rumah di Kelurahan Guguk Malintang, Padang Panjang Timur.
Saat digeledah disaksikan Ketua RT, dari tangan FDR polisi menyita barang bukti jauh lebih banyak. Satu paket sedang dan satu paket kecil sabu dengan total berat kotor 25,10 gram diamankan.
Selain itu petugas juga menemukan 1 bong lengkap dengan pipet dan sisa sabu, timbangan digital, plastik klip merah, serta 1 unit HP OPPO A74.
Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi melalui Kasat Resnarkoba IPTU Rahmad Deddy mengatakan, kedua tersangka kini sudah diamankan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut.
*”Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindaklanjuti. Dari RR, kami kembangkan dan berhasil amankan FDR beserta barang bukti yang lebih besar,” ujar Rahmad, Jumat 29/8/2026.
Atas perbuatannya, RR dan FDR dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun.
Polisi juga memastikan akan terus mengembangkan kasus ini. “Kami tidak akan berhenti di sini. Setiap informasi akan kami kembangkan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya.
Polres Padang Panjang juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika melihat adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar. (***)