TANAH DATAR, bakaba.net – Dua orang pelaku sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu Sabu diringkus oleh satuan resort narkoba (SatResnarkoba) Polres Tanah Datar Sabtu (28/11/2020).
Kedua tersangka dengan inisial J (42) dan I (33) saat diringkus petugas kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu.
Petugas berhasil meringkus pelaku J dan I berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan keduanya sering mengunakan dan mengedarkan sabu di Jorong Ombilin Nagari Simawang Kecamatan Rambatan Tanah Datar.
Kasat Narkoba Polres Tanah Datar AKP Yaddi Purnama didampingi Kasubag Humas Iptu Desfiarta menjelaskan kedua pelaku diringkus ditempat berbeda.
Pelaku J sebut Yaddi diringkus didepan dirumahnya di Jorong Ombilin Nagari Simawang.
“Petugas berhasil menyita 10 (sepuluh) paket butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening didalam tas kantong merk Sheng Kang yang terletak di atas TV,” kata Yaddi
Sementara pelaku I diringkus saat berada dirumah mertuanya di Jorong Simawang kembali petugas berhasil menyita delapan paket narkoba jenis sabu terbungkus plastik bening dalam kotak rokok merk Sampoerna.
Total barang barang bukti yang berhasil disita petugas dari kedua pelaku sabu seberat 3,04 gram.
Untuk penyidikan lebih lanjut kedua pelaku diamankan di Mapolres Tanah Datar dan dijerat pasal berlapis yaitu pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (TIA)