PADANG PANJANG, bakaba.net – Dapur Rumah Tahanan Kelas II Padang Panjang dapatkan sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Jasaboga.
Sertifikat yang dikeluarkan tanggal 1 April 2021 itu diberikan Dinas Kesehatan Kabupaten kota Padang Panjang.
Pemberian sertifikat itu sesuai dengan regulasi Kepmenkes Nomor 1096 tahun 2011 tentang higiene sanitasi jasaboga.
Dinas kesehatan setempat menyatakan Rutan Kelas II Padang Panjang layak menerima sertifikat setelah memeriksa kelengkapan administrasi dan hasil pemeriksaan uji kelaikan higiene sanitasi makanan.
Beberapa aspek yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sertifikat laik higiene sanitasi makanan ini yaitu lokasi bangunan, fasilitas sanitasi, dapur, ruang makan, gudang penyimpanan, pengelolaan bahan makanan dan makanan jadi, peraturan dan tenaga baik secara fisik, kimia maupun bakteriologis serta pengawasan lalat, kecoa, tikus dan hewan peliharaan.
Rutan yang lebih dikenal dengan Rupajang itu dianggap telah memenuhi semua persyaratan berdasarkan survei tim Dinas Kesehatan Kota Padang Panjang.
Kepala Rutan Rudi Kristiawan, Amd. IP, SH, MM sangat mengapresiasi pencapaian dari subseksi Pelayanan Tahanan itu.
“Saya apresiasi pencapaian dapur Rutan Kelas II Padang Panjang yang lolos tes dan mendapat sertifikat Laik Hiegene Sanitasi Jasaboga,” Kata Rudi Kristiawan menjawab bakaba.net, Jum’at (09/04/2021).
Rudi Kristiawan dalam sertifikat laik higiene sanitasi jasaboga sebagai penaggung jawab dapur Rutan Padang Panjang.
Ia berharap, prestasi lain akan terus dicapai baik oleh setiap bagian subseksi maupun sebagai satker Rutan Kelas II Padang Panjang.
“Rutan Padang Panjang terus berusaha semaksimal mungkin untuk meningkatkan pelayanan terhadap warga binaan pemasyarakatan salah satunya dibidang pemenuhan kebutuhan pangan warga binaan pemasyarakatan,” kata Rudi.
Dirinya bertekat akan berusaha mempertahankan kualitas pelayanan dibidang pemenuhan kebutuhan pangan warga binaan pemasyarakatan dan akan terus berusaha melakukan peningkatan dibidang pelayanan lainnya.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebut Rudi juga mewajibkan pengusaha besar bidang jasa boga atau restoran dan depot air minum memiliki sertifikat laik higiene sanitasi. Hal ini untuk mengantisipasi keracunan pangan bagi WBP. (TIA)