Selanjutnya, pada Selasa dini hari, 9 September 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, kendaraan yang sama kembali terdeteksi masuk ke wilayah Sumatera Barat. Tim membuntuti hingga pukul 04.00 WIB, dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut di Jalan Raya Bukittinggi-Medan KM 7 Padang Hijau, Jorong Pandam Gadang Ranggo Malai, Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam.
Tim mendapati tiga orang laki-laki berinisial W, T, dan R. Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan saksi, petugas menemukan dua karung putih dan 10 paket besar ganja yang dibungkus lakban cokelat. Setelah dihitung, total barang bukti yang disita berjumlah 50 paket besar ganja.
Dalam pemeriksaan, salah satu pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut dijemput dari daerah Penyabungan untuk diantarkan ke Batusangkar atas perintah seorang perempuan berinisial RJ alias Kakak. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan di wilayah Payakumbuh.
Selanjutnya Kamis (11/09) sekira pukul pukul 19.30 WIB,, BNNP Sumatera Barat kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Raya Indarung Kelok Tempe, Padang Besi, Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang.
Petugas BNNP Sumbar mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.