Ilustrasi rokok (fhoto kompas.com)
Jakarta, bakaba.net – kebijakan pemerintah menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2023 mendatang tentu akan menaikan harga jual rokok.
Pemerintah menaikan CHT sebesar 10% lalu kira-kira berapakah harga rokok setelah kenaikan cukai itu? Begini gambaran pengusaha.
Benny Wahyudi Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) mengaku belum mengetahui apakah kenaikan cukai ini akan diiringi dengan kenaikan harga jual eceran (HJE).
Tetapi ia menjelaskan kenaikan ini merupakan hal yang berat diteruskan atau dibebankan ke konsumen karena bisa membuat produk tidak laku.
Benny mengatakan ada kemungkinan kenaikan harga rokok terjadi secara bertahap. Tapi ia memastikan kenaikan harga pasti terjadi.
“Pasti (naik harga), cuma soal waktu, karena kalau dinaikkan sekaligus, ya itu tadi, konsumen mencari rokok yang lebih murah, mungkin juga mencari rokok ilegal,” jelasnya kepada detikcom, Jumat (4/11/2022) seperti dilansir dari detikFinance.
Seperti diketahui Gaprindo merupakan kelompok pengusaha yang menaungi rokok sigaret putih mesin (SPM). Benny menuturkan ada kemungkinan harga rokok juga akan naik sekitar 10%.
“Yang jelas sekitar pasti naiknya sekitar itu 10% ya, 10% juga nanti ada kenaikan, itu proporsional saja. Karena cukai itu kan per batang, per bungkus, nantinya kan,” ungkapnya.
Ia mencontohkan, jika rokok Marlboro harganya sekarang Rp 35 ribu per bungkus, harganya naik 10%.
“Iya sekitar gitu bisa nanti Rp 38 ribu (per bungkus) kira-kira begitu,” ujarnya.
Selain Marlboro, dia mengungkap ada beberapa merek yang menjual SPM seperti Dunhill, Camel, dan lain-lain. “Yang jelas nggak ada cengkihnya,” tambahnya. (***)