Cegah Korupsi, Pemkab Tanah Datar Gandeng Kejari dan Luncurkan Rumah Restorative Justice

Cegah Korupsi, Pemkab Tanah Datar Gandeng Kejari dan Luncurkan Rumah Restorative Justice

- in Headline, News, TANAH DATAR
0

Tanah Datar, bakaba.net – Pemkab Tanah Datar menandatangani kesepakatan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Datar. Kesepakatan itu untuk penanganan masalah hukum di lingkungan Pemkab, Senin (15/6/2026).

Penandatanganan dilakukan Bupati Eka Putra dan Kajari Ryan Palasi di Aula Kantor Bupati, Pagaruyung. Turut hadir Wabup Ahmad Fadly, Sekda Abdurrahman Hadi, kepala OPD, camat, dan jajaran Kejari.

Kajari Ryan Palasi menyebut kerja sama ini jadi payung hukum untuk mendampingi Pemkab dalam urusan hukum.

“Kejari siap memberikan bantuan hukum perdata dan tata usaha negara, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada OPD,” kata Ryan.

Ia meminta OPD tidak ragu berkonsultasi. Menurutnya kerja sama ini bukan seremonial, tapi langkah nyata agar ASN terhindar dari masalah hukum.

“Hari ini juga kita launching Rumah Restorative Justice. Ini wadah penyelesaian perkara tindak pidana ringan di luar pengadilan melalui mediasi dan musyawarah,” ujarnya.

Ryan menjelaskan, rumah restorative justice bisa dimanfaatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat. Tujuannya memberi rasa keadilan bagi pelaku, korban, dan keluarga tanpa harus ke pengadilan.

Bupati Eka Putra mengapresiasi Kejari. Ia menyebut dukungan hukum sangat penting agar pemerintahan berjalan bersih, transparan, dan akuntabel.

“Dengan adanya kerja sama ini, saya minta seluruh OPD memaksimalkan pendampingan dari Kejari. Mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan kegiatan. Jangan segan dan takut berkonsultasi agar tidak terjadi permasalahan hukum ke depan,” tegas Eka.

Eka juga mendukung penuh keberadaan Rumah Restorative Justice yang berada di kawasan perkantoran Bupati. Ia berharap rumah itu bisa menjadi solusi alternatif penyelesaian masalah di masyarakat.

Usai penandatanganan, Bupati bersama Kajari, Wabup, dan Sekda langsung meresmikan Rumah Restorative Justice. (***)

Leave a Reply