Bupati Eka Jelaskan Rencana Aksi Pengembangan SDM ASN

Bupati Eka Jelaskan Rencana Aksi Pengembangan SDM ASN

- in Headline, News, TANAH DATAR
0

TANAH DATAR, bakaba.net – Bupati Eka Putra menjelaskan Rencana Aksi Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tanah Datar Tahun 2022-2024 secara virtual.

Hal itu disampaikan Bupati Eka kepada coach/pembimbing dan Kepala Pusat PPSDM Kemendagari dalam kegiatan Pembekalan Kepemimpinan Pemerintahan Daerah Negeri bagi Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota hasil Pilkada Serentak tahun 2020 di Gedung Indo Jolito, Kamis (22/7/2021).

Adapun dua fokus utamanya yakni rencana pengembangan kompetensi ASN melalui pendidikan dan pelatihan serta pengembangan SDM masyarakat melalui pelatihan teknis.

kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan kunci keberhasilan Pembangunan Nasional. Hal ini dapat disadari, oleh karena manusia sebagai dan objek dalam pembangunan.

Untuk itu pembangunan SDM diarahkan agar benar-benar mampu dan memiliki etos kerja yang produktif, terampil, kreatif, disiplin, dan profesional. Selain itu juga dapat memanfaatkan, mengembangkan dan menghasilkan ilmu dan teknologi yang inovatif dalam rangka memacu pelaksanaan pembangunan Nasional.

Dalam rangka meningkatkan kualitas SDM tersebut, khususnya SDM Aparatur, salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 210 Ayat (2) Pengembangan Kompetensi dapat dilaksanakan dalam bentuk Pendidikan, dan/ atau Pelatihan (Diklat).

Pengembangan Kompetensi dalam bentuk Pendidikan bagi PNS dilaksanakan melalui Pendidikan Formal dengan mempersembahkan tugas belajar, sebagaimana disebutkan pada Pasal 211 Ayat (1) dan (2). “ Tujuan pemberian tugas belajar dalam rangka memenuhi kebutuhan Standar Kompetensi Jabatan dan Pengembangan Karir” (Pasal 211 Ayat 3). Pasal 212 Ayat (1) “Sedangkan Pengembangan Kompetensi dalam bentuk Pelatihan dilaksanakan melalui jalur Pelatihan Klasikal dan Non Klasikal”.

Pasal 212 Ayat (2) pengembangan Kompetensi dalam bentuk Pelatihan Klasik dilaksanakan melalui proses pembelajaran tatap muka di kelas, paling kurang melalui pelatihan, seminar, kursus dan penataran.  Ayat (3) dan untuk pengembangan kompetensi dalam bentuk pelatihan pelaksanaan paling kurang melalui e-learning, pelatihan jarak jauh, magang, dan pertukaran antar PNS dengan Pegawai Swasta”.

Berbicara tentang kompetensi Aparatur sangat signifikan, bahwa strategi Pengembangan Kompetensi Aparatur sebagai upaya menghadapi kebutuhan yang meningkat menghadapi tiga masalah sebagai yaitu apa yang dimiliki dengan Kompetensi Aparatur, kompetensi-kompetensi apa yang dibutuhkan untuk ditingkatkan, dan bgaimana meningkatkannya?.

Bupati Eka Putra didampingi Wakil Bupati Richi Aprian, Plh Sekda Edi Susanto, Asisten, Kepala Perangkat Daerah dan Kabag terkait. (TIA)

Leave a Reply