BUKITTINGGI, bakaba.net – Polsek Kota Bukittinggi melimpahkan berkas tiga orang Kepala Sekolah yang diduga melanggar aturan PPKM ke Satpol PP setempat.
Saat ini Satpol-PP Kota Bukittinggi, Sumatera Barat akan segera menindaklanjuti pelimpahan kasus dugaan pelanggaran Perda tentang aturan Proses Belajar Mengajar (PBM) yang dilakukan oleh tiga sekolah swasta di wilayah setempat itu.
“Kami sudah menerima berkas pelimpahan kasus dari Polsek Kota Bukittinggi dan segera dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang Kepala Sekolah yang diduga melanggar aturan PPKM,” kata Kasatpol PP Bukittinggi, Aldiasnur, Rabu (11/08/2021).
Aldiasnur mengatakan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol-PP Kota Bukittinggi sesuai aturan akan melakukan pemeriksaan bertahap kepada tiga orang kepala sekolah swasta yang diduga melanggar aturan PBM secara daring.
“Para kepala sekolah tersebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan dan diperiksa oleh PPNS Satpol-PP, kami komunikasikan besok dan direncanakan secepatnya dilakukan,” kata dia.
Menurutnya, sanksi akan diputuskan setelah gelar perkara diselenggarakan oleh PPNS Satpol-PP sesuai aturan perundangan yang berlaku.
Sebelumnya, tiga kepala sekolah swasta di Kota Bukittinggi dilaporkan karena diduga melanggar aturan PBM yang diterapkan dalam masa PPKM di Bukittinggi.
Pihak sekolah dilaporkan menggelar kegiatan belajar tatap muka saat aturan PPKM hanya mengijinkan kegiatan dilakukan secara daring.
Polsek Kota Bukittinggi kemudian melakukan pemanggilan terhadap tiga orang kepala sekolah hingga melimpahkan kasus tersebut ke PPNS Satpol-PP Bukittinggi.
Di lain pihak, kepala sekolah membantah melakukan PBM secara tatap muka, pihaknya hanya melakukan kegiatan konsultasi tugas sekolah kepada pelajar dengan izin dan permintaan wali murid yang bersangkutan.
Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi, Riyan Permana Putra menanggapi adanya tiga sekolah swasta di Bukittinggi yang Melanggar aturan PPKM mengatakan berdasarkan Kajian Yuridis PPKHI Bukittinggi, satuan pendidikan swasta yang diduga tidak melakukan penyesuaian layanan dan pembelajaran itu tidak dapat dikenakan sanksi administratif, dan pembekuan izin dan hanya dapat dikenakan sanksi teguran tertulis.
“Karena sebelumnya belum ada teguran lisan ataupun tertulis dari penegak hukum Perda Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, berdasarkan Pasal 94 ayat (3) Perda Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dijelaskan bahwa satuan pendidikan yang diduga tidak melakukan penyesuaian layanan dan pembelajaran dikenakan sanksi hanya dapat dikenakan teguran lisan dan atau teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diberikan dalam hal pelanggaran dilakukan oleh pimpinan satuan pendidikan sebanyak satu kali,” kata dia.
Kota Bukittinggi sendiri saat ini telah kembali memberikan kelonggaran PBM Sekolah dengan mengijinkan kegiatan belajar tatap muka di sekolah dengan batasan dan prokes ketat terhitung 10 Agustus 2021 sesuai Surat Edaran Wali Kota Bukittinggi. (***)