Beriboe He Pagarroejong Berpapak Ke Djohore”: Pengaturan Hak Ulayat Di Talang Mamak

Beriboe He Pagarroejong Berpapak Ke Djohore”: Pengaturan Hak Ulayat Di Talang Mamak

- in BUDAYA, Feature, Headline
0

Oleh  Andiko Sutan Mancaya

Bagian satu

Curai Pembuka

Orang Talang Mamak adalah Masyarakat Adat Asli di dataran timur Sumatera Tengah, tepatnya di Inderagiri, dimana dalam perkembangannya sangat dipengaruhi oleh system Hukum dari dua Imperium yang mengapit wilayahnya, yaitu Imperium Minangkabau (Pagaruyung) di tempat dimana matahari saban petang terbenam, untuk kemudian esoknya terbit kembali dari Imperium penguasa selat dihadapan taburan pulau-pulau Riau Lingga, yaitu Imperium Johor.

Orang Talang Mamak, dalam sejarahnya, bertalian darah dengan ketika kerajaan yang pernah Berjaya dan saling selang waktu, yaitu Minangkabau, Johor dan Riau Lingga.

Karena itu tak pelak, hukum-hukum yang berlaku diketika kerajaan itu, diadopsi kedalam system hokum Masyarakat Adat Talang Mamak yang telah memintas waktu lama.

Khusus mengenai pengaturan Tanah Ulayat, Orang Talang Mamak, mengacu kepada Sistem Hukum Kerajaan Pagaruyung di Minangkabau, yang konon dibawa oleh To’ Putieh, dari dataran tinggi, seedaran Gunung Marapi, sebagai asal muasal Telaga Undang, imperium itu.

Orang Talang Mamak, selalu merawikan kepada anak cucunya, bahwa kita yang terhampar

“ Mulai dari Batusangkar sampei ke Tuan Gadih dengan Bundo Kanduang di Minangkabau, Mulai dari Batu Sawar sampai ke Pakan Tua, Mulai dari Pakan Tua sampai ke Selat Manikam, Betung Beturas, Tunggul Menyala di Laut Singapura”

Adalah “Beriboe Ke Pagarroejong, Berpapak Ke Djohore”

Pepatah adat diatas merupakan perlambang sebuah fakta sejarah dimana pada suatu masa, setelah To’ Poetih turun dari Lintau, menyisisri sungai dan menetap di wilayah Melayu Tu aitu,

Kemudian membentuk hukum yang mengatur kehidupan, kemudian orang Talang Mamak, menjemput Raja sebagai pimpinan politis yang akan menjembatani mereka kedunia luar, dimana sebagai ikatan dengannya, para Batin pada masa tertentu, mempersembahkan hasil perladangan dan hasil hutan ke Istana.

Sistem hukum yang Hak Ulayat Talang Mamak itu, berlaku turun temurun hingga hari ini, dengan beberapa penyesuaian, sesuai dengan struktur kepemimpinan adat yang tumbuh sejak dahulu kala, diwilayah itu. (***)

Leave a Reply