Tanah Datar, bakaba.net – Bejad”mungkin ini lah kata kata yang pantas di berikan kepada seorang laki laki berinisial SS( 41) warga Kecamatan Batipuah Kabupaten Tanah Datar.
WR berprofesi sebagai seorang petani di Batipuh di tangkap pada tanggal 22 Mai 2025 sekita pukul 22.00 WIB di rumahnya karena laporkan oleh istri tersangka (WA) dengan tuduhan pencabulan terhadap anak tirinya (LV) yang berusia 7 tahun yang masih duduk di bangku kelas 1 SD.
Kapolres padang panjang AKBP Kartyana Widyarso WP melalui Kasat reskrim Iptu Ary Andre JR,S.H.,M.H mengatakan pelaku WR di tangkap atas perkara pencabulan yang di lakukan pelaku terhadap anak tirinya (LV)
Menurut pengakuan korban pelaku yang merupakan ayah tirinya melakukan aksi bejadnya terhadap korban sebanyak berkali kali yang di lakukan pelaku pada pertengahan tahun 2024 sampai april 2025 dengan maksud melampiaskan nafsu bejadnya terang kasat reskrim.
Aksinya di lakukan ketika korban sedang asik bermain Handphone (HP) di rumah dengan modus memeluk korban kemudian pelaku memasukkan tangan sebelah kanan di kemaluan korban lalu menggerayanginya bagian vital korban.
Pengakuan ibu korban pada penyidik, ia mengetahui LV dicabuli saat korban menceritakan kemaluannya dipegang pegang tersangka SS yang merupakan ayah tirinya.
Tak terima atas perlakuan suaminya kepada anak kandungnya, ia pun melaporkan kejadian tersebut ke mapolres padang panjang
Kini pelaku WR telah di tahan di mapolres padang panjang untuk proses penyidikan selanjutnya sesuai laporan polisi Nopol LP/ B /V/SPKT/Polres padang panjang.
Pelaku di terapkan pasal 82 ayat (1)dan (2) jo pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (***)