Bawaslu RI: Penaganan Pelanggaran Usung Konsep Satu Pintu

Bawaslu RI: Penaganan Pelanggaran Usung Konsep Satu Pintu

- in Headline, NASIONAL, News, POLITIK
0

Fritz Edward Siregar, Anggota Bawaslu RI (fhoto Antara)

Badung, bakaba.net – Jelang pelaksanaan pesta demokrasi tahun 2024 mendatang, Bawaslu RI mulai melakukan sosialisai terkait penyelenggaraan Pemilu.

Dalam sosialisasi yang digelar di Kuta Kabupaten Badung, Jum’at (05/11/2022), Bawaslu RI Perbawaslu penanganan pelanggaran usung konsep satu pintu.

Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar dalam sosialisasi itu mengatakan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu mengusung konsep pelaporan satu pintu.

“Tentunya ini memudahkan pelapor dan petugas penerima laporan serta memperjelas kategori informasi awal,” kata Fritz dalam Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu di Kuta, Kabupaten Badung, seperti dilansir dari antara.com.

Ia juga sampaikan dapat memperjelas ketentuan teknis, seperti pelimpahan, pengambilalihan, dan pencabutan laporan, sehingga pelaporan semua jenis pelanggaran pemilu menggunakan satu cara.

“Bawaslu RI baru saja menerbitkan delapan perbawaslu menjelang Pemilu 2024, termasuk Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022,” sambungnya.

Menurut Fritz, perbedaan paling mencolok dari mekanisme penerimaan laporan adalah penghapusan saksi sebagai syarat material. Hal tersebut guna meringankan beban pelapor dalam menyampaikan laporan.

“Pelapor tidak membutuhkan adanya saksi, bawaslulah yang nantinya akan mencari saksi. Filosofisnya adalah memberikan kesempatan kepada para pihak, baik pelapor maupun bawaslu, untuk mencari saksi selama proses itu berlangsung,” ujarnya.

Dikatakan pula bahwa Perbawaslu 7 Tahun 2022 dimungkinkan adanya sebuah koreksi rekomendasi bawaslu provinsi dan bawaslu kabupaten/kota pada temuan atau laporan.

Dengan adanya koreksi tersebut, menurut dia, dapat menguatkan rekomendasi atau membatalkan rekomendasi dan membuat rekomendasi baru.

“Jadi, jika temuan/laporan dinyatakan tidak terbukti, dimungkinkan adanya pengajuan koreksi ke Bawaslu atau ke bawaslu provinsi,” kata pria asal Medan itu.

Sementara itu, pada Perbawaslu 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif, pemeriksaan pendahuluan yang sebelumnya diatur sekarang dihapus. Hal ini karena secara substansi telah digantikan dengan kajian awal.

Ia lantas berharap penghapusan mekanisme pemeriksaan pendahuluan dapat mempercepat pemeriksaan.

“Tidak ada lagi pemeriksaan pendahuluan karena sudah diganti dengan kajian awal, semuanya langsung ke tahap pemeriksaan persidangan. Maka dari itu, dimungkinkan adanya pemeriksaan yang dilakukan secara daring,” katanya.

Sosialisasi tersebut juga dihadiri Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariyani bersama anggota Bawaslu Bali lainnya: I Ketut Rudia, I Wayan Widyardana Putra, dan I Ketut Sunadra, serta koordinator divisi hukum, staf divisi hukum, dan staf operator JDIH bawaslu kabupaten/kota se-Bali. (***)

Leave a Reply