BATUSANGKAR, bakaba.net – Tanah Datar sudah darurat Narkoba. Sehingga perlu dilakukan langkah luar biasa, terutama langkah preventif oleh Pemkab dan pre emptif represif oleh pihak BNK dan kepolisian.
“Pemkab. harus bersinergi dengan lembaga lainnya termasuk dengan ormas kepemudaan dan Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat, kata Basrizal Datuak Penghulu Basa Selasa (11/02).
Permasalahan Narkotika sebur Basrizal tidak kunjung reda, malah terus tumbuh dengan subur di Luhak Nan Tuo.
Sehingga situasi darurat yang memprihatinkan ini juga terus berkembang seiring dengan berjalannya waktu.
Fakta-fakta permasalahan Narkoba yaitu, kejahatan narkotika tanpa pandang bulu. Semuanya di jebloskan ke tahanan dan berakhir di penjara.
Selanjutnya prevalensi penyalah guna trennya naik dari tahun ke tahun. Dampaknya, penjara satu-satunya yang ada di Tanah Datar mayoritas dihuni terpidana narkotika.
Kondisinya Lapas yang ada di Batusangkar bahkan sudah overload, aparat lapas menjadi tidak berdaya.
Untuk mengatasi darurat Narkoba, Pemkab bersama instansi terkait harus mengambil langkah konkret sehingga mengubah kondisi darurat narkotika menjadi kondisi yang kondusif agar lambat laun laju perkembangan peredaran narkotika mereda dan dapat dikendalikan.
Khusus bagi penegak hukum diminta agar membangun sistem pelaksanaan penegakan hukum yang searah tujuan dibuatnya UU No 35/2009 tentang Narkotika, yaitu penegakan hukum yang mengintegrasikan upaya hukum dan upaya kesehatan terhadap para penyalah guna agar tetap mendapatkan hukuman sekaligus menyembuhkan, yaitu hukuman rehabilitasi.
Hukuman rehabilitasi ini bermanfaat berguna untuk menyembuhkan penyalah guna dari sakit ketergantungan, juga bermanfaat untuk menurunkan prevalensi penyalah gunaan narkotika di Indonesia. (TIA)