Basrizal Datuak Penghulu Basa: Pisau Tajam Bernama Pernag itu, Dinilai Illegal

Basrizal Datuak Penghulu Basa: Pisau Tajam Bernama Pernag itu, Dinilai Illegal

- in Headline, TANAH DATAR
0

Batusangkar, bakaba Ratusan Pernag di Kabupaten Tanah Datar dinilai illegal, pasalnya tidak diundangkan dalam lembaran daerah Pemkat setempat. Tetapi hal itu sudah menjadi pisau tajam nagari untuk bertindak, salah satunya tentang punggutan retribusi.

Hal tersebut disampaikan Basrizal Datuak Pengulu Basa kepada bakaba.net Sabtu (08/09) terkait produk hukum tingkat nagari.

Idealnya menurut Basrizal sebelum produk hukum nagari dapat diberlakukan harus melalui beberapa tahapan termasuk tahap evaluasi dari Pemkab Tanah Datar agar tidak bertentangan dengan produk hukum Pemda. Tetapi hal tidak dilakukan nagari, tahu-tahu aturan nagari sudah jadi aturan di Nagari.

Selanjutnya suatu Pernag baru dapat berlaku bila diundangkan dilembarkan daerah di Kabupaten Tanah Datar.

Hal ini mengakibatkan ratusan aturan nagari atau Pernag itu di nilai illegal bahkan ada yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Saat bakaba melakukan penelusuran penarikan uang pakir di Nagari Tuo Pariangan khususnya retribusi pakir di mesjid tuo Nagari Pariangan. Setiap kenderaan bermotor roda dua yang pakir di kawasan mesjid akan dipunggut tarif pakir sebesar dua ribu rupiah sementara yang diatur oleh punggutan retribusi pakir hanya seribu perkenderaan.

Ketika tim mempertanyakan hal itu kepada petugas di sana, dan dijawab bahwa punggutan sudah berdasarkan Pernag Nagari Pariangan, meski dalam karcis yang dibagikan tidak memuat No Pernag termasuk no registrasi pakir yang biasanya ada pada setiap lembaran retribusi.

Reza Fahlepi SH Kasubag Bantuan Hukum dan Ham di Sekretariat Daerah membantah produk hukum nagari itu illegal pasalnya sudah melalui mekanisme yang di tetapkan Permendes.

Sebuah aturan nagari yang harus dievaluasi oleh Pemkab menurut Reza Fahlepi hanya empat peraturan yaitu APB Nagari, retribusi, tata ruang serta struktur pemerintah Nagari, sementara Pernag yang lainnya dapat lansung menjadi aturan setelah disahkan Pemerintan Nagari dan dimuat dalam lembaran nagari masing-masing bukan lembaran daerah, pasalnya hal itu sesuai dengan Permendes.

“Khusus aturan-aturan nagari yang bermasalah akan dilakukan klarifikasi”, ujar Reza.

Ketika bakaba.net menyakan kewenangan dalam mengawasi pelaksanaan Pernag, Reza berkilah bahwa Bagian Hukum tidak berwenang dalam memgawasi pelaksanaan aturan nagari yang dinilai bertentangan dengan aturan lebih tinggi, lebih unik lagi ketika didesak bakaba OPD mana yang berhak mengawasi pelaksanaan Pernag Reza juga tidak bisa menjelaskan.

Bahkan sejauh sampai berita ini diturunkan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Tanah Datar tidak mengetahui jumlah Pernag yang ada di Kabupaten Tanah Datar.

Leave a Reply