Batusangkar, Bakaba—Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tanah Datar minta kepada Pemda Tanah Datar agar lebih jeli dalam pengajuan Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) ke DPRD, karena setiap pembahasan Ranperda membutuhkan biaya yang cukup banyak dan memerlukan waktu yang cukup panjang pula.
“Kami Fraksi PDI Perjuangan tidak menginginkan lagi, rumah sudah paek badangkang, nasi masak samba ndak lamak,” kata Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan Asrul Jusan keika menanggapi memberikan pandangan umum terhadap delapan Ranperda yang diajukan pemerintah daerah setempat dalam sidang paripurna di Batusangkar, Rabu (8/3).
Pada rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Drs. Irman, M.Si, dihadiri 30 anggota dewan dan Wakil Bupati Zuldafri Darma, lebih lanjut Asrul mengatakan, kita tidak menginginkan lagi Perda No.5 Tahun 2008 tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemda Kabupaten Tanah Datar tiap sebentar dicabut, karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Sementara juru bicara Fraksi Golkar Ir.Syamsul Bahri Oesoer dalam kesempatan tersebut menyampaikan, berdasarkan Keputusan DPRD Tanah Datar No.176/22/KPTS/DPRD-TD/2016 tanggal 11 Nopember 2016 telah menetapkan 30 Ranperda yang diprogramkan untuk ditetapkan menjadi Perda pada tahun 2017.
Berkenan dengan itu, diminta kepada Pemda untuk segera mempesiapkan dan menyampaikan kepada DPRD, dengan tetap mengetumakan skala prioritas kebutuhan seperti Ranperda tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwasata Daerah, tentang Pengelolaan Pasar, Penyelenggaraan Penangulangan Bencana, Perusda Tuah Sepakat, Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok dan lain-lain.
Sedangkan tujuh fraksi lainnya lebih menitikberatkan pandangan umumnya kepada peningkatan upaya pemenuhan hak anak di daerah, sudah sampai ditahap mana perlindungan yang dilakukan pemda, bagaimana nilai-nilai kearifan lokal dan peranan adat dalam perlindungan anak.(Suci/WD)