Oleh : Mittiarni, S.Pd.MM
(GPK Sekolah Dasar SDN 10 Bukit Gombak. Kabupaten Tanah Datar )
Merangkul siswa berkebutuhan khusus menjadi siswa beprestasi khusus adalah sebuah harapan dan impian dari hasil pendidikan yang meletakkan peserra didik pada posisi dan keberadaannya sesuai fitrah dari Yang Maha Pencipta.
Peserta didik berkebutuhan khusus yang dimaksud disini adalah peserta didik yang mempunyai keistimewaan berbeda dari peserra didik normal pada umumnya , seperti yang terurai didalam Permendiknas nomor 70 tahun 2009 .
Diantara keistimewaan mereka adalah berada dalam kondisi yang cacat fisik atau cacat mental seperti tuna netra,tuna rungu,tuna daksa,tuna laras.tuna grahita dan lain sebagainya.
Sementara dalam Permendiknas nomor 70 tahun 2009 itu juga diuraikan bahwa peserta didik yang mengalami kelainan dalam hal menerima pelajaran disekolah umum ditengah peserta didik yang normaljuga termasuk kedalam kategori Siswa Berkebutuhan Khusus ( ABK ).
Peserta didik yang termasuk mempunyai kelainan dalam menerima dan mengolah materi pembelajaran adalah peserta didik yang lambat belajar, baik materi baca,materi tulis maupun materi hitung.
Bahkan peserta didik yang mempunyai prilaku berbeda dengan temannya seperti termasuk anak nakal , suka berkelahi , selalu melakukan keselahan dalam bersosialisasi juga termasuk kedalam Anak Berkebutuhan Khusus.
Dalam Pengelolaannya didalam kelas selama proses pembelajaran berlangsung , peserta didik ini harus mendapatkan perhatian dan penanganan yang khusus pula.
Artinya kondisi keistimewaan mereka itu seharusnya memdapat perhatian dengan pengelolaan yang istimewa pula seperti memberikan pengertian dan pemahaman kepada teman sekelasnya bahwa dalam kelas mereka tahun ini terdapat satu atau beberapa teman yang berada dalam kategori ABK sehingga mereka juga harus diterima bergaul dan ber-belajar sesuai dengan kekurangan yang mereka punyai.
Mereka tidak boleh dikucilkan , tidak boleh dihina , tidak boleh diledek , tidak boleh direndahkan harga dirinya tetapi mereka harus dihargai, dihormati ,diajak bergaul dan diajak belajar bersama – sama , mereka harus diperlakukan sama, dan yang paling penting adalah peserta didik normal harus dibina dan dibimbing untuk dapat mempunyai kesabaran yang baik dalam menerima dan memahamai peserta didik yang berada dalam kondisi Anak Berkebutuhan Khusus.
Dalam Permendiknas nomor 70 tahun 2009 itu dijelaskan bahwa Guru kelas , wali kelas , ataupun guru Bimbingan Konseling atau guru khusus yang telah ditunjuk untuk mengelola siswa ABK yang disebut dengan GPK atau Guru Pembimbing Khusus adalah orang yang diberi wewenang istimewa untuk mengelola ABK yang ada disekolah mereka.
Ketika dalam melaksanakan tugas membina dan membelajarkan siswa ABK mereka mendapatkan kesulitan maka mereka berhak untuk berdiskusi dan berkonsultasi dengan Sekolah Luar Biasa yang terdekat dengan sekolah umum tempat ABK itu belajar.
Dalam bidang kesehatan dan peningkatan pelayanan bidang kesehatan sekolah dapat bekerjasama dengan Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat, sehingga pemaksimalan pelayanan kepada ABK yang ada di sekolah umum dapat dilaksanakan dengan baik dan penuh tanggungjawab.
Sekolah sebagai pusat pelayanan kecerdasan bagi semua anak usia sekolah dapat diwujudkan. Majulah Pendidikan Indonesia menuju Indonesia Cerdas di Seratus Tahun Indonesis Merdeka 2045 mendatang.(***)