Batusangkar, bakaba – Wartawan Tanah Datar akan mengawal proses hukum terhadap oknum Satpam dan oknum staf bagiam umum RSUD Ali Hanafiah Batusangkar yang diduga melakukan pengancaman dan menghalang-halangi wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistiknya.
Hal tersebut dikatakan Aldoris Armialdi wartawan online yang bertugas di Tanah Datar terkait kasus yang menimpa empat orang wartawan dalam malakukam liputan di RSUD Ali Hanafiah Selasa (18/09).
Laki-laki yang biasa di sapa Dodoy ini mengatakan wartawan akan mendorong proses hukum terhadap kedua oknum pegawai RSUD. Pasalnya tindakan kedua oknum diduga sudah melanggar UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, sehingga mencerdai insan pers yang jelas-jelas di lindungi undang-undang.
Permasalahan pengacaman dan pelanggaran hukum terhadap empat orang wartawan sudah masuk ranah hukum di Mapolres Tanah Datar, bahkan dalam waktu dekat penyidik akan memeriksa para saksi termasuk Dirut RSUD Ali Hanafia Batusangkar.
“Kita akan mengawal proses hukum pengancaman serta pelanggaran terhadap UU Pers”, ujar Dodoy. Dodoy juga menambahkan proses hukum ini semoga membuat efek jera dan tidak terjadi lagi kasus yang sama terhadap wartawan khususnya yang bertugas di Tanah Datar.
Hal yang sama juga di sampaikan Bonar Surya Winata bahwa dalam mendorong proses hukum, wartawan Tanah Datar dan Padang Panjang akan bersama-sama mengawal proses hukum terhadap kedua oknum pegawai RSUD tersebut.
Wartawan dalam bertugas dilindungi UU Pers, orang yang menghalang-halangi wartawan yang sedang bertugas di ancam dengan hukuman 2 tanhun penjara dan dendan 500 juta. (TIA)