Aksi Kejar-kejaran dan Tembakan Warnai Penangkapan Pencuri Bantalan Kereta Api

Aksi Kejar-kejaran dan Tembakan Warnai Penangkapan Pencuri Bantalan Kereta Api

- in Headline, News, SAWAHLUNTO
0

Teks fhoto: Bantalan kereta api Stasiun Muaro Kalaban yang diduga dicuri AF dan YH.

Muaro Kalaban, bakaba.net – Personil Polsek Muaro Kalaban Polres Sawahlunto berhasil ringkus tersangka pencuri bantalan rel kereta api.

Aksi kejar-kejaran dan tembakan mewarnani penangkapan dua tersangka pencuri bantalan kereta api, Senin (14/11/2022), sekira pukul 04.45 WIB.

Tersangka berinisial AF dan YH ini kedapatan warga sedang mencuri bantalan rel kereta api di Stasiun Muaro Kalaban, Dusun Balai-balai, Desa Muaro Kalaban, Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto.

Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti melalui Kapolsek Muaro Kalaban Iptu Elfi Heri mengatakan, penangkapan AF dan YB berawal dari informasi masyarakat yang melihat dan mendapati orang tidak dikenal sedang mengangkat bantalan rel kereta api.

Bantalan rel tersebut awalnya ditumpuk lantas dinaikan ke mobil pickup warna hitam.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek beserta anggota piket meluncur ke lokasi.

“Saat kami tiba di lokasi melihat ada mobil pickup keluar dari arah Stasiun menuju arah sSolok, kemudian anggota berusaha menghentikan kendaraan tersebut namun tidak digubris,” katanya, Selasa (15/11/2022) seperti dilansir dari katasumbar.com

Ia menambahkan, keduanya malah menambah kecepatan laju kendaraan. “Sehingga terjadi aksi kejar-kejaran,” katanya.

Ia menyebutkan, untuk menghentikan laju kendaraannya anggota terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan ke atas sebanyak satu kali.

“Mendengar tembakan tersebut pengemudi pickup langsung menghentikan kendaraannya,” kata dia.

Selanjutnya personel Polsek Muaro Kalaban mengamankan pengemudi dan penumpang yang diduga pelaku pencurian bantalan rel kereta api beserta barang bukti.

“Keduanya mengakui perbuatannya sebagai pelaku pencurian bantalan rel kereta api sebanyak 19 buah batang yang terletak di bak belakang Mobil ditutupi oleh terpal,” ujarnya.

“Kemudian terhadap keduanya beserta barang bukti diserahkan ke Satreskrim Polres Sawahlunto guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Ia menyebutkan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (***)

Leave a Reply