Tanah Datar, bakaba.net – Satuan Reserse Narkoba Satresnarkoba Polres Padang Panjang mengamankan seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (16/09) sekira pukul 20.00 WIB.
Pria tersebut berinisial AA 42 tahun, warga Kelurahan Kampung Manggis Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang. Ia diamankan di pinggir jalan depan Toko Berkah Bangunan, Kampung Teleng, Kelurahan Kampung Manggis.
Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang IPTU Rahmad Deddy SH membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan sabu oleh pelaku.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang turut membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika. Setiap informasi yang diterima akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Rahmad Deddy, Jum’at (18/09).
Setelah mendapat informasi, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan menemukan terduga di lokasi. Dalam penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan dua orang Ketua RT, petugas menemukan satu paket kecil sabu yang dimasukkan ke dalam pipet bening, uang tunai Rp650.000, satu unit telepon seluler serta satu helai celana.
Tak berhenti di situ, petugas melanjutkan penggeledahan ke rumah pelaku di Jalan Rasuna Said RT 13 Kelurahan Kampung Manggis yang disaksikan Ketua RT dan anggota FKPM. Di rumah tersebut kembali ditemukan barang bukti.
Barang bukti yang ditemukan antara lain satu paket kecil sabu dalam plastik bening berklip merah, satu bong dari botol minuman yang dilengkapi pipet dan kaca pirek berisi sisa sabu, empat pipet yang telah dimodifikasi, satu timbangan digital, satu korek api, satu bungkus sedotan bening berisi 15 buah serta satu casing telepon seluler.
Dari keseluruhan barang bukti narkotika yang diamankan, tercatat memiliki berat kotor 0,21 gram.
Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Padang Panjang untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku diproses berdasarkan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 622 ayat 1 huruf W KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII Angka 55 dan Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat 1 huruf a KUHP sebagaimana diubah dengan Pasal VII Angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Padang Panjang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat aktif memberikan informasi jika mengetahui dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan masing-masing. (***)