Tanah Datar, bakaba.net – Sebanyak 83 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Batusangkar menerima Remisi Umum dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2026).
Remisi diserahkan langsung Bupati Tanah Datar Eka Putra di Aula Rutan Batusangkar usai pembacaan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kepala Rutan Kelas IIB Batusangkar Reza Kurniawan merinci, dari 83 orang yang mendapat remisi, 3 orang mendapat remisi 5 bulan, 5 orang 4 bulan, 19 orang 3 bulan, 31 orang 2 bulan, dan 25 orang 1 bulan.
“Untuk remisi bebas pada tahun 2026 ini tidak ada,” ujar Reza.
Ia juga menyoroti kondisi Rutan yang saat ini overkapasitas 280 persen. Rutan yang idealnya dihuni 35 orang, kini menampung 133 warga binaan.
“Pada kondisi saat ini Rutan Batusangkar mengalami overkapasitas. Namun, pembinaan terhadap warga binaan tetap kami jalankan secara optimal,” katanya.
Reza menyebut ada 2 program utama pembinaan di Rutan Batusangkar. Pembinaan kepribadian lewat pesantren dan ibadah, serta pembinaan kemandirian melalui pertanian kreatif, seni, dan kerajinan.
“Harapannya, warga binaan siap kembali ke masyarakat, hidup mandiri, dan tidak mengulangi tindak pidana,” katanya.
Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dibacakan Bupati Eka Putra disebutkan, hukum harus memberi kepastian sekaligus menghadirkan keadilan yang berkeadaban.
Berdasarkan UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, setiap warga binaan berhak mendapat pembinaan, pendidikan, pelayanan, perlindungan, dan integrasi secara profesional.
“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan implementasi prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi HAM sekaligus bentuk penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan,” demikian isi sambutan.
Secara nasional, pemerintah memberi Remisi Umum kepada 173.706 narapidana dan pengurangan masa pidana umum kepada 1.085 anak binaan di seluruh Indonesia.
“Remisi ini menjadi motivasi untuk terus menjaga disiplin, meningkatkan kualitas diri, dan mengikuti program pembinaan. Sehingga setelah kembali ke masyarakat mampu hidup mandiri,” kata Menteri dalam sambutan.
Menteri juga berpesan agar warga binaan menjadikan remisi sebagai lembaran baru.
“Hari ini adalah kesempatan yang diberikan negara untuk membuka lembaran baru kehidupan. Gunakan kesempatan ini untuk menjadi pribadi yang lebih baik, taat hukum, bekerja jujur, menghormati sesama, dan bermanfaat bagi lingkungan,” pesannya.
Di akhir kegiatan, Bupati Eka Putra mengajak masyarakat mendukung proses pembinaan di lapas/rutan dan bersama menaati hukum. Ia berharap warga binaan yang mendapat remisi bisa memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat. (***)