Eks Jampidsus Febrie Tiba di Rutan KPK Tanpa Rompi Tahanan

Eks Jampidsus Febrie Tiba di Rutan KPK Tanpa Rompi Tahanan

- in Headline, NASIONAL, News
0

JAKARTA, bakaba.net – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, tiba di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK, Jumat (24/7/2026) malam.

Febrie tiba sekitar pukul 23.22 WIB dengan mengenakan baju batik. Ia tidak memakai rompi tahanan dan datang dengan menumpang mobil tahanan Kejaksaan Agung.

Penetapan tersangka dilakukan Tim Sembilan Kejagung pada hari yang sama. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyampaikan kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dan akan ditahan.

Tim Sembilan Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan baru pada 20 Juli 2026. Sprindik itu dikeluarkan setelah Kejagung menerima berkas perkara, barang bukti emas 74 kilogram, dan mata uang asing senilai ratusan miliar dari Kortastipidkor Polri.

Sebelumnya pada 22 Juli 2026, Tim Sembilan memanggil 4 saksi. Mereka adalah Febrie Adriansyah, advokat Don Ritto, NH, dan TS. Namun Febrie tidak hadir dengan alasan sakit, sementara NH tidak hadir tanpa keterangan.

Kejagung kemudian menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie sebagai saksi pada Jumat ini. Febrie memenuhi panggilan dan tiba di Gedung Kejagung sekitar pukul 13.00 WIB.

Kedatangan Febrie ke Kejagung tidak diketahui awak media yang bertugas di sana. Baru sekitar pukul 22.57 WIB kuasa hukumnya mengonfirmasi penetapan tersangka dan penahanan.

Setelah diperiksa, Febrie menyatakan dirinya merasa dikriminalisasi.

“Menurut saya, ini belum cukup untuk dilakukan penahanan,” kata Febrie. (***)

Leave a Reply