Serius Perangi Narkoba, Pemkab Tanah Datar Usulkan Ranperda FP4GNPN

Serius Perangi Narkoba, Pemkab Tanah Datar Usulkan Ranperda FP4GNPN

- in Headline, News, TANAH DATAR
0

Tanah Datar, bakaba.net – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Selain Ranperda tersebut Bupati Tanah Datar juga mengusulkan dua Ranperda lainnya yaitu grand design pembangunan kependudukan tahun 2025-2024 dan Penyelenggaraan kabupaten layak anak.

Dalam rapat purna DPRD Tanah Datar, yang dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra, Bupati Eka Putra menyampaikan nota penjelasan Bupati Terhadap Tiga Ranperda, Senin (13/10).

Terkait Ranperda fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekusor Narkotika diusulkan sebagai upaya untuk mengatasi masalah narkotika yang semakin meningkat di kalangan generasi muda.

Dalam nota penjelasan Bupati, Eka Putran menyampaikan penyalahgunaan narkotika telah menjadi masalah serius yang mempengaruhi kehidupan bangsa dan negara, terutama di kalangan generasi muda.

“Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagai pedoman bagi pemerintah daerah,” ucap Eka Putra.

Sementara tujuan Ranperda ini sampai untuk menciptakan keamanan, kenyamanan, dan perlindungan masyarakat serta meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan bahayanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Selain itu, Ranperda ini juga bertujuan untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di wilayah Kabupaten Tanah Datar.

Ranperda ini diharapkan dapat memberikan payung hukum dalam pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan prekursor narkotika di Kabupaten Tanah Datar.

Selain itu, Ranperda ini juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam rangka fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. (***)

 

Leave a Reply