Padang, bakaba.net – Tol pertama di Ranah Minang terhitung Sabtu (02/08) resmi memberlakukan tarif sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum
Pemberlakuan tarif tol disampaikan Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim di Kota Padang, Sumbar, Jumat (01/08)
PT Hutama Karya itu merupakan pengelola Jalan Tol Padang-Pekanbaru Seksi Padang-Sicincin.
“PT Hutama Karya Persero memberlakukan tarif Jalan Tol Padang–Sicincin mulai Sabtu, 2 Agustus 2025 pukul 00.00 WIB,” kata Adjib Al Hakim di Kota Padang, Sumbar.
Pemberlakuan tarif tersebut merujuk kepada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 672/KPTS/M/2025 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor.