Tanah Datar, bakaba.net – 8 Fraksi DPRD Kabupaten Tanah Datar menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal itu disampaikan merupakan Pendapat akhir Badan Anggaran (Banggar) yang disampaikan Juru Bicara (Jubir) Nurhamdi Zahari, Selasa (24/06).
Keputusan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II Pengambilan Keputusan DPRD Kabupaten Tanah Datar tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tanah Datar Tahun 2014 dan Penyampaian Rekomendasi Tindak Lanjut Rekomendasi LHP BPK RI Tahun 2024.
Rapat Paripurna itu lansung dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Nurhamdi dan Kamrita diikuti oleh 27 anggota DPRD.
Terlihat Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM lansung menghadiri rapat paripurna, terlihat hadir Forkopimda, Pj.Sekda Elizar, para Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, Camat, Wali Nagari, pimpinan perguruan tinggi dan undangan lainnya.