Padang Panjang, bakaba.net — Entah apa yang ada dipikiran pemuda S (34) tersangka pencabulan anak dibawah umur.
Sehingga Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Panjang menangkap tersangka S Kamis (5/6) malam.
Penangangkapan tersangka S setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban.
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro,S.I.K,M.A.P melalui Kasat Reskrim IPTU Ary Andre Jr, S.H, M.H, Kamis (12/06) mengatakan penangkapan tersangka setelah proses penyelidikan intensif.
Berdasarkan keterangan awal Kejadian bermula pada saat pelapor memberikan uang jajan kepada korban untuk berbelanja membeli kue putu yang lewat di jalan seputaran rumah korban.