Tanah Datar, bakaba.net – Meski penemuan mayat remaja dalam karung terjadi dalam minggu ini, tidak menciutkan nyali sejumlah ABG putri untuk keluyuran hingga dinihari disekitar kota Batusangkar.
Dari beberapa ABG yang ditertibkan Satpol PP Damkar Tanah Datar, Minggu (23/2) dinihari didapatkan dua anak bawah umur diantaranya sebagai pelaku pelanggar norma asusila alias menjual diri.
Kedua remaja tersebut adalah wanita berinisial H (17) dan G (14). Kepada Penyidik Satpol PP keduanya mengaku telah berulangkali melayani pria hidung belang.
Sangat miris, salah satu pelaku adalah eks. pelajar sebuah SLB yang seharusnya mendapat perlindungan.
Orang tua kedua pelaku yang dihadirkan di Kantor Satpol PP mengaku tidak mampu mengendalikan anak mereka, sehingga mereka ikhlas anak mereka dikirim ke Panti Andam Dewi Arosuka Kabupaten Solok untuk mendapatkan pembinaan.
Selain menyasar remaja keluyuran, Satpol PP dibawah koordinator Kabid Penegakan Perda dan Pembinaan PPNS, Elfiardi juga menertibkan secara persuasif tempat hiburan jenis karaoke di nagari Simpuruik.
Tempat hiburan karaoke itu masih beroperasional meski telah melewati batas waktu yang ditetapkan dalam Perda pukul 24.00 WIB
Uniknya pemilik usaha menyatakan bahwa sudah ada kesepakatan ditingkat nagari, usaha hiburan diizinkan hingga pukul 3.00 WIB.
Kesepakatan itu lanjut Elfiardi jelas melanggar azas hukum yang berlaku yang menyatakan bahwa aturan hukum lebih rendah tidak boleh mengalahkan aturan hukum lebih tinggi (lex superior derogat lex inferiori), Pasal 1 huruf c Pasal 44 Perda nomor 4 tahun 2023 tentang Trantibum membatasi jam operasional usaha hiburan di Tanah Datar mulai pukul 8.00 Wib sampai dengan pukul 24.00 Wib.
Disalah satu usaha hiburan juga ditemukan beberapa pria dengan miras dengan kadar alkohol tinggi, kepada pemilik usaha dijelaskan bahwa ancaman sanksi administrasi pelanggaran miras adalah 5 juta rupiah atau dapat juga dikenai sanksi pidana oleh Pengadilan Negeri. (***)