Tanah Datar, bakaba.net – Dua orang tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil diringkus Satuan Reskrim Polres Tanah Datar, Minggu (05/01).
Kedua tersangka berinisisl EL dan FA warga Nagari Sungai Patai Kecamatan Sungayang Tanah Datar diringkus Satuan Reskrim kurang dari 24 jam usai melakukan Curat.
Tersangka FA sempat melakukan perlawanan saat petugas meringkusnya, pasalnya FA menduga dirinya diringkus polisi karena penyalagunaan Narkoba.
“Tersangka sempat memberontak saat ditangkap dan membantah mengunakan Narkoba, tapi setelah dijelaskan terkait kasus pencurian tersangka akhirnya pasrah saat ditangkap,” ujar Kapolres Tanah Datar diwakili Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi, S.H., M.H., Senin (06/01) di ruang kerjanya.
Surya mengatakan, saat pengeledahan petugas yang diterjunkan menemukan satu unit mesin bajak yang dicuri di dapur rumah tersangka.
Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan dua unit mesin bajak.
Tersangka EL dan FA sebut Surya sudah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk penjidikan lebih lanjut.
Sebelumnya korban Etrinaldi membuat laporan telah kehilangan satu unit mesin bajak Sabtu (04/01) diletakan pada sawah yang sedang digarapnya di Jorong Bungo Setangkai Nagari Sungai Patai Kecamatan Sungayang sekira pukul 07.00 WIB.
Korban meletakan mesin bajak di sawah dan ditutupi dengan Drum bekas, tapi saat hendak bekerja Sabtu pagi, mesin untuk mengolah sawah itu sudah tidak berada ditempatnya. (***)